banner 728x250
Berita  

KPK mengendus Izin Tambak Udang yang Bermasalah

banner 120x600
banner 468x60


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium aroma ketidakwajaran dalam pengeluaran izin tambak udang di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketimpangan data antar-lembaga pemerintah membuka ruang spekulasi akan adanya dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.

Berdasarkan data terbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB mencatat 265 izin tambak yang telah diterbitkan. Namun, Dinas Kelautan dan Perikanan hanya mencatat 197, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB baru mengeluarkan 33 izin lingkungan. Ketidaksesuaian angka ini dianggap tidak masuk akal oleh Kepala Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria.

banner 325x300

“Seharusnya izin lingkungan selaras dengan jumlah tambak. Ketika hanya 10 persen tambak yang memiliki izin lingkungan, ada masalah besar yang harus diungkap,” tegas Dian, Kamis (9/1).

Peta Masalah: Izin Lingkungan di Bawah Standar
Menurut Dian, banyak tambak di NTB beroperasi tanpa izin ruang dan lingkungan yang sah. Padahal, dua persyaratan tersebut adalah dasar legalitas untuk memulai usaha tambak. Ketidaksesuaian ini juga memunculkan spekulasi adanya praktik jual beli izin atau lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

“Sudah lama ada pembiaran yang sistematis. Kemungkinan besar, ada pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi ini untuk keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Produksi tambak udang di NTB mencapai 2 juta ton per tahun, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar secara nasional. Namun, di balik angka produksi yang mengesankan, persoalan tata kelola terus menjadi tantangan utama.

Perintah Tegas KPK: Waktu Satu Bulan untuk Bersih-Bersih
KPK memberikan ultimatum satu bulan kepada pemerintah daerah untuk menyelaraskan data dan memastikan semua tambak memiliki izin yang sesuai. Penyesuaian ini mencakup izin lingkungan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga sertifikasi laik operasi (SLO). Monitoring dan evaluasi (monev) akan dilakukan bersama instansi terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan serta Polsus KKP.

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada lagi tambak yang beroperasi tanpa izin lengkap,” ujar Dian.

Menjaga Keseimbangan: Lingkungan dan Pariwisata Jangan Jadi Korban
KPK mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan pemanfaatan ruang di NTB. Jangan sampai dominasi tambak mengorbankan sektor lain seperti pariwisata, yang menjadi andalan provinsi ini. Dian menegaskan bahwa pembangunan tambak harus selaras dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Potensi besar tambak udang ini harus dimanfaatkan dengan cara yang bertanggung jawab, tanpa mengorbankan sektor lain yang sama pentingnya,” tambahnya.

Pemerintah NTB Janji Berbenah
Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Ariadi, mengakui adanya kelemahan dalam tata kelola perizinan tambak. Ia berjanji akan segera melakukan pembenahan agar potensi tambak udang NTB dapat dimaksimalkan tanpa mengorbankan aspek legalitas dan lingkungan.

“Kami akan memastikan semua data konsisten dan pengawasan diperkuat, khususnya di tingkat kabupaten yang memiliki peran besar dalam pengawasan lapangan,” ujarnya.

Gita juga mengusulkan inovasi dalam sistem perizinan agar proses menjadi lebih terintegrasi dan transparan. Dengan demikian, potensi besar tambak udang NTB benar-benar bisa menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi daerah.

Langkah Selanjutnya: Transparansi dan Pengawasan
Di tengah sorotan KPK, langkah konkret yang diambil pemerintah daerah akan menjadi kunci. Bukan hanya soal izin, tetapi juga soal bagaimana tambak udang ini bisa menjadi pilar ekonomi yang tidak mengorbankan lingkungan. Generasi milenial dan Gen Z yang kerap kritis terhadap isu lingkungan tentu menunggu aksi nyata, bukan sekadar wacana.

Dengan pengawasan ketat dan tata kelola yang baik, NTB punya peluang untuk membuktikan bahwa pembangunan ekonomi bisa berjalan selaras dengan keberlanjutan lingkungan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *