banner 728x250
Berita  

Proyek Mangkrak, Eks Direktur PT Lombok Plaza Diborgol

banner 120x600
banner 468x60

Kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) makin memanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya memeriksa DS, eks Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016, yang kini menjadi tersangka utama. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp15,2 miliar, penyelidikan terus mendalam, membuka peluang adanya tersangka baru.

DS, yang dijemput paksa dari Bali setelah tiga kali mangkir dari panggilan, menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam. Tersangka keluar dari gedung Kejati NTB dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye tahanan. Ia hanya menunduk tanpa memberikan satu pun komentar, langsung menuju mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Kelas IIA Kuripan.

banner 325x300

Dugaan Penyimpangan Besar
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza untuk pembangunan gedung NCC senilai Rp360 miliar di Kecamatan Cakranegara. Namun, alih-alih berdiri megah sebagai pusat konvensi, lahan tersebut justru mangkrak. Ironisnya, lokasi itu kini malah menjadi tempat hiburan rakyat tanpa kejelasan arah proyek.

Kerugian negara diduga berasal dari pengelolaan aset yang tak sesuai prosedur. Lebih parah, jaminan garansi bank senilai Rp24 miliar yang seharusnya melindungi Pemprov NTB ternyata bodong. “Kami menemukan penyimpangan besar dalam pengelolaan aset yang berdampak langsung pada keuangan negara,” ujar Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera.

Mangkir dan Dijemput Paksa
Menurut Plt Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Elly Rahmawati, tersangka tidak pernah menghadiri panggilan resmi penyidik. Setelah tiga kali panggilan tak diindahkan, Kejati mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa DS dari Bali. “Proses hukum harus tetap berjalan. Tersangka sudah diperiksa dan ditahan,” tegas Elly.

Melibatkan Banyak Pihak
Hingga saat ini, penyidik Kejati NTB telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk sejumlah mantan dan pejabat aktif Pemprov NTB. Beberapa nama besar yang turut dimintai keterangan adalah mantan Sekda NTB M. Nur, Kepala Bappeda NTB Iswandi, dan Kepala Dinas PUPR NTB Dwi Sugiyanto.

Kerja sama proyek ini diketahui terjadi di era Gubernur TGB Muhammad Zainul Majdi. Meski begitu, pihak Kejati masih mendalami sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kemungkinan adanya tersangka tambahan selalu terbuka, tergantung dari fakta baru hasil penyidikan,” tambah Elly.

Aset Daerah yang Terabaikan
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan aset daerah di NTB. Gedung NCC, yang dirancang sebagai ikon baru, justru menjadi simbol kemunduran. Kerugian bukan hanya dalam angka miliaran, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah.

Harapan Publik untuk Transparansi
Bagi masyarakat, kasus ini lebih dari sekadar angka kerugian negara. Mereka menuntut transparansi dan keadilan. Tidak sedikit yang berharap agar kasus ini menjadi pelajaran, sekaligus momentum untuk memperbaiki pengelolaan aset daerah.

Akhirnya Ada Titik Terang
Kini, bola panas ada di tangan Kejati NTB. Dengan bukti yang semakin menguat, publik menanti langkah selanjutnya, terutama jika muncul nama-nama baru dalam daftar tersangka. Jika pengelolaan aset publik dibiarkan tanpa pengawasan ketat, potensi kasus serupa akan terus mengancam.

Tersangka DS telah ditahan, tetapi perjalanan kasus ini masih panjang. Akankah penyidikan ini menjadi pintu pembuka bagi pengungkapan kasus serupa? Atau justru menjadi contoh buruk penegakan hukum? Semua mata kini tertuju pada Kejati NTB untuk memastikan kasus ini berakhir dengan keadilan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *