Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencuri perhatian dengan prestasinya sebagai penghasil udang terbesar di Indonesia. Pada tahun 2023, NTB mencatat produksi udang sebesar 197.040,11 ton, menjadikannya provinsi penghasil udang nomor satu di tanah air. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, mengungkapkan, “Keberhasilan ini tak lepas dari potensi laut dan tambak yang dimiliki NTB.”
Namun, di balik angka-angka fantastis ini, ada sejumlah persoalan yang perlu segera ditangani, khususnya terkait perizinan tambak udang.
Potensi Luar Biasa, Sumbawa Jadi Motor Produksi
Berdasarkan data Satu Data KKP, produksi udang NTB hingga Juni 2024 sudah mencapai 95.139,97 ton. Sebelumnya, pada 2022, produksi mencapai 189.110,05 ton, dan pada 2021 sebesar 180.545,65 ton. Mayoritas produksi ini berasal dari Kabupaten Sumbawa, yang menyumbang sekitar 20 persen dari total produksi udang budidaya nasional.
Provinsi ini memiliki areal tambak yang sangat potensial, termasuk 27.927 hektare untuk budidaya air payau dan 31.758 hektare untuk budidaya air tawar. Meski begitu, dari total potensi tersebut, yang telah dimanfaatkan baru 5.360,98 hektare.
Perizinan: Tantangan yang Menghambat
Meski produktivitas udang di NTB terus meningkat, Muslim menyoroti masalah perizinan sebagai hambatan utama. “Perizinan tambak udang menjadi persoalan yang sering diperdebatkan, terutama terkait kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat,” jelasnya.
Di lapangan, perbedaan data mengenai jumlah perusahaan tambak udang menjadi masalah serius. Muslim mencatat adanya ketidaksinkronan antara data dari kabupaten, Diskanlut Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPK, hingga kementerian terkait. Akibatnya, pemerintah kabupaten sering mengeluhkan tidak mendapatkan manfaat signifikan dari keberadaan tambak di wilayah mereka.
Langkah Solutif yang Perlu Ditempuh
Untuk memaksimalkan potensi sektor tambak udang di NTB, langkah-langkah berikut dianggap mendesak untuk segera diambil:
Penyelarasan Data: Sinkronisasi data dari berbagai instansi untuk memastikan kejelasan informasi terkait perusahaan tambak yang beroperasi.
Reformasi Perizinan: Pemerintah perlu menciptakan sistem perizinan yang transparan dan terintegrasi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Kompensasi untuk Kabupaten: Pemprov NTB bisa mempertimbangkan kebijakan pembagian keuntungan yang lebih adil bagi kabupaten penghasil udang.
Pengembangan Areal Tambak: Dengan masih banyaknya lahan tambak yang belum dimanfaatkan, ini adalah peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Optimisme untuk Masa Depan
Meski ada tantangan, potensi udang NTB tetap menjadi peluang besar. Dengan pengelolaan yang lebih baik, provinsi ini tidak hanya mampu mempertahankan posisinya sebagai penghasil udang terbesar, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal yang terlibat di sektor ini.
Jadi, saat berbicara tentang NTB, tak hanya soal pariwisata Gili dan Mandalika. Udang juga jadi cerita besar yang patut dibanggakan. Apakah tantangan ini bisa diatasi? Waktu yang akan menjawab, tapi NTB jelas punya modal besar untuk terus melaju. ✌️


















