Sidang kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi oleh tersangka IWAS alias Agus dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis, 16 Januari 2025. Perkara ini telah resmi dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan akan diproses dalam persidangan tertutup.
Menurut Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, pihaknya telah menetapkan jadwal sidang dan komposisi majelis hakim. “Sidang pertama sudah dijadwalkan. Ketua majelis hakim adalah Mahendrasmana, didampingi I Ketut Somanasa dan Irlina sebagai anggota,” ujarnya saat diwawancarai Jumat (10/1).
Proses Hukum yang Dinanti
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu sensitif dan perjuangan hak korban. Sidang tertutup diterapkan demi menjaga privasi dan kesusilaan. Namun, transparansi proses hukum tetap dijamin melalui informasi yang disampaikan oleh pengadilan dan aparat hukum terkait.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera, mengungkapkan, pelimpahan berkas ke PN Mataram dilakukan pada Jumat siang (10/1). “Kami tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan,” katanya.
Hak Korban Jadi Sorotan
Tak hanya proses hukum terhadap tersangka, perhatian juga tertuju pada hak korban. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB sedang mengupayakan agar korban mendapatkan restitusi atau ganti rugi atas kerugian fisik dan psikologis yang dialaminya. Langkah ini dianggap penting untuk memberi keadilan dan pemulihan kepada korban.
Dukungan Publik
Kasus ini memunculkan gelombang dukungan terhadap korban di media sosial, terutama dari kalangan milenial dan Gen Z yang aktif menyuarakan keadilan melalui platform digital. Narasi yang berkembang mendorong adanya perubahan sistemik dalam menangani kasus-kasus kesusilaan seperti ini, dengan memastikan pelaku dihukum dan korban mendapatkan pemulihan yang layak.
Persidangan yang Dinantikan
Masyarakat berharap sidang ini bisa menjadi momen penting dalam menegakkan keadilan. Meski dilakukan secara tertutup, publik menginginkan agar putusan yang diberikan nantinya mencerminkan keadilan yang seimbang untuk korban maupun penegakan hukum secara menyeluruh.
Stay tuned, karena kita semua ingin tahu: apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan di ruang sidang ini?


















