Polisi mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang pemuda berinisial HA alias Henggra (29), warga Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Pemuda ini diamankan setelah terbukti mencuri uang, emas, dan bahkan menguras saldo rekening bosnya, seorang dokter yang dikenal dengan nama dr. Lingga Dewi Parameita.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, kejadian ini berlangsung di rumah korban yang berada di Perum Griya Praja Asri, Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. “Pelaku ini pekerja korban. Awalnya, tak ada yang curiga,” ungkapnya, Minggu (12/1).
Modus Masuk Diam-Diam
Aksi pencurian tersebut terjadi saat rumah korban sedang kosong. Pelaku memanfaatkan situasi dengan memanjat tembok pekarangan dan masuk lewat pintu belakang. Setelah berada di dalam, Henggra langsung mengincar tas selempang milik korban yang ada di mobil pikap di garasi rumah.
Tas itu ternyata berisi kartu identitas, STNK, kartu ATM, buku rekening, emas Antam 3 gram, dan uang tunai Rp 5,5 juta. Tidak berhenti di situ, Henggra juga mengetahui PIN ATM korban karena sebelumnya pernah disuruh mengambil uang. Dengan akses tersebut, ia dengan mudah menguras isi rekening korban. Total kerugian korban mencapai Rp 12 juta.
Uang untuk Judi Online
Mirisnya, hasil curian tersebut digunakan Henggra untuk bermain judi. Emas Antam milik korban dijual dengan harga Rp 4 juta dan uang tunai yang didapat dari ATM langsung dihabiskan untuk aktivitas perjudian. “Pelaku sudah mengaku semua. Uang hasil jual emas dan saldo ATM dipakai untuk judi,” tambah AKP Regi.
Terungkap dari Transaksi ATM
Awalnya, korban tidak menaruh kecurigaan terhadap Henggra. Pasalnya, pelaku dikenal baik dan tidak pernah terlibat pencurian sebelumnya. Namun, aksi nekat Henggra terungkap setelah korban menemukan kejanggalan pada transaksi rekeningnya. Setelah diusut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Penangkapan di Rumah Orang Tua
Polisi berhasil menangkap Henggra di rumah orang tuanya di wilayah Karang Tatah, Kota Mataram, pada Sabtu malam (11/1). Barang-barang milik korban seperti kartu identitas, STNK, dan buku ATM ditemukan tersimpan di atas plafon rumah pelaku. “Pelaku kini sudah kami amankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Regi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Henggra dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman yang cukup berat. “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kami akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus lain,” pungkasnya.
Kisah ini menjadi pelajaran penting bahwa kepercayaan adalah sesuatu yang harus dijaga. Jangan sampai peluang yang diberikan berubah menjadi boomerang karena tindakan yang tidak bertanggung jawab.


















