investigasiindonesia.com – Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah ritel modern di Kabupaten Lombok Utara meningkat pesat. Jika sebelumnya hanya ada belasan, kini jumlahnya terus bertambah tanpa kendali. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap perekonomian masyarakat lokal, yang mayoritas bergantung pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Nasrudin, anggota Fraksi Gerindra DPRD Lombok Utara, mengungkapkan kekhawatirannya terkait situasi ini. Menurutnya, Lombok Utara bukanlah daerah lintasan utama, sehingga dampak kehadiran ritel modern terhadap pendapatan masyarakat menjadi lebih terasa. “Warga lokal sulit bersaing dengan ritel modern yang memiliki variasi produk lengkap dan harga lebih terjangkau,” ujar Nasrudin.
Ia juga menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat dari pemerintah daerah dalam memberikan izin usaha ritel modern. “Pemerintah harus lebih bijak dalam membuka ruang bagi ritel modern. Jangan sampai UMKM lokal yang terbatas modalnya semakin terpinggirkan,” tegasnya.
Senada dengan Nasrudin, Wira Maya Arnadi, aktivis dari LSM Surak Agung, juga menyayangkan maraknya pertumbuhan ritel modern di Lombok Utara. Menurut Wira, sejak awal pihaknya sudah menentang keberadaan ritel modern di wilayah ini. Bahkan, pihaknya pernah menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak bupati agar melarang ekspansi ritel modern demi melindungi UMKM lokal.
“Kami melihat bahwa UMKM di Lombok Utara adalah tulang punggung ekonomi masyarakat. Jika ritel modern terus menjamur, ini hanya akan memperbesar kesenjangan dan mematikan pedagang kecil,” ungkap Wira.
Pertumbuhan ritel modern yang tidak terkendali juga dinilai berpotensi menurunkan daya saing pelaku usaha kecil. Banyak pedagang pasar tradisional harus menghadapi tekanan berat akibat turunnya jumlah pelanggan. Beberapa bahkan terpaksa gulung tikar karena tidak mampu bersaing.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk membatasi perizinan ritel modern dan memberikan perlindungan lebih bagi UMKM. Dukungan berupa pelatihan, akses permodalan, dan kebijakan pro-UMKM dinilai dapat menjadi solusi untuk meningkatkan daya saing pedagang kecil.
Keberadaan ritel modern memang memberikan kemudahan bagi konsumen, namun tanpa regulasi yang ketat, dampaknya terhadap ekonomi lokal bisa menjadi bumerang. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara diharapkan segera mengevaluasi kebijakan terkait dan memastikan keberadaan ritel modern tidak merugikan pelaku UMKM di daerah tersebut.


















