investigasiindonesia.com – Kabar gembira datang dari Direktorat Jenderal Pajak! Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru yang bakal bikin Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tersenyum lega. Lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan 2024 dihapuskan.
Kebijakan ini berlaku bagi WP OP yang membayar atau melaporkan SPT-nya setelah batas waktu normal, yaitu 31 Maret 2025, hingga paling lambat 11 April 2025. Artinya, meski telat, tak akan ada Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan selama masih dalam periode tersebut.
Latar belakang kebijakan ini ternyata sangat manusiawi. Batas akhir pembayaran dan pelaporan pajak tahunan 2024 jatuh tepat di tengah rangkaian libur nasional panjang, yaitu Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H. Libur ini berlangsung hingga 7 April 2025, membuat hari kerja di akhir Maret dan awal April menjadi sangat terbatas.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menjelaskan bahwa pemerintah ingin bersikap adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. “Kami memahami bahwa libur panjang bisa menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Karena itu, kami berikan relaksasi ini sebagai bentuk empati,” ujarnya.
Kebijakan ini pun langsung viral di media sosial. Banyak netizen menyambut positif, menyebut langkah ini sebagai angin segar di tengah beban administrasi yang kerap memberatkan. Beberapa bahkan berkomentar, “Akhirnya, kebijakan pajak yang bikin hati tenang!”
Jadi, bagi yang belum sempat bayar atau lapor SPT Tahunan 2024, jangan panik! Masih ada waktu hingga 11 April 2025 tanpa perlu khawatir kena denda. Namun, pastikan untuk tetap memenuhi tenggat yang diberikan agar tidak kehilangan kesempatan ini.


















