investigasiindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menuntaskan pemeriksaan berkas perkara dugaan korupsi dalam pembangunan NTB Convention Center (NCC). Berkas perkara mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, resmi dinyatakan lengkap (P21), membuka jalan bagi proses penuntutan.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, menegaskan kelengkapan berkas tersebut. “Berkas perkara sudah memenuhi syarat dan dinyatakan lengkap,” jelasnya. Meski sempat terjadi penundaan dalam pelimpahan tahap II, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjerat dua pihak kunci: Rosiady Husaenie Sayuti selaku pejabat publik dan Doli Suthajaya, mantan Direktur PT Lombok Plaza (2012–2016). Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza terkait pemanfaatan lahan untuk proyek NCC.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, membeberkan fakta hukum yang terungkap. Doli Suthajaya sebagai pihak swasta disebut melakukan penandatanganan perjanjian bermasalah, sementara Rosiady diduga menerima gedung pengganti Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dengan nilai Rp6,5 miliar—hanya separuh dari nilai yang seharusnya Rp12 miliar. Gedung tersebut juga tidak memenuhi standar teknis Kementerian Kesehatan.
Kedua tersangka kini mendekam di lembaga pemasyarakatan berbeda dengan tuduhan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum yang transparan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, dianggap sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum membersihkan praktik korupsi di NTB.
Masyarakat setempat berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga mampu memulihkan kerugian negara. Kejati NTB menjamin akan menuntaskan perkara ini secara profesional, sekaligus mengirim pesan tegas tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan proyek strategis daerah.


















