investigasiindonesia.com – Langkah berani Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, memecah kebuntuan masalah peternak dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rincian Retribusi Jasa Usaha Uji Laboratorium Kesehatan Hewan. Kebijakan ini bukan sekadar regulasi biasa, melainkan terobosan monumental yang langsung disambut gegap gempita oleh ribuan peternak di seluruh provinsi.
Regulasi ini menjadi jawaban atas keluhan bertahun-tahun para peternak yang kerap terbentur mahalnya biaya dan lamanya proses pengujian laboratorium, terutama tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sebelumnya harus dilakukan di Bali. Kini, dengan tarif yang jelas dan terjangkau, peternak bisa mengakses layanan kesehatan hewan lebih cepat, murah, dan efisien.
Daftar Tarif yang Bikin Peternak Lega
Dalam Pergub tersebut, Pemerintah Provinsi NTB menetapkan tarif lengkap untuk berbagai jenis pemeriksaan, termasuk:
PCR PMK, PCR Anthraks, PCR ASF, PCR Jembrana: Rp500.000 per sampel (sebelumnya bisa mencapai jutaan jika dikirim ke luar daerah).
Pemeriksaan darah (PCV, HB, RBC): Rp10.000 per sampel.
Uji Elisa SE: Rp30.000, sementara Elisa AT, Surra, Rabies Rp80.000.
Pemeriksaan daging (fisik, kimiawi, residu antibiotik): mulai Rp10.000–Rp46.000.
Tak hanya itu, layanan ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal) juga dipatok Rp300.000, jauh lebih murah dibandingkan biaya sebelumnya yang mencapai Rp1 juta lebih.
Dampak Luar Biasa: Dari Kesehatan Hewan Hingga Ekonomi Daerah
Gubernur Iqbal menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan langkah strategis untuk:
Mempercepat Deteksi Penyakit Hewan – Dengan akses lab yang mudah, wabah seperti PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) bisa diantisipasi sebelum meluas.
Menghemat Waktu & Biaya Peternak – Tak perlu lagi antre berhari-hari atau mengirim sampel ke Bali.
Meningkatkan Daya Saing Peternakan NTB – Kualitas produk hewani lebih terjamin, ekspor semakin lancar.
“Kami ingin peternak fokus mengembangkan usaha, bukan pusing urusan administrasi dan biaya lab yang mahal,” tegas Iqbal, mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki ini.
Respons Peternak: “Akhirnya Kami Bisa Bernapas Lega!”
Taufik, Ketua Persatuan Pedagang Hewan Indonesia (PEPEHANI) Bima, menyambut gembira kebijakan ini. Selama ini, peternak kerap kewalahan karena masa berlaku izin PCR hanya 14 hari, sementara proses pengiriman sampel ke Bali memakan waktu lama.
“Dulu, kalau PCR di Bali, sapi kami sudah lemas di jalan karena menunggu terlalu lama. Sekarang, semua bisa dilakukan di NTB dengan harga terjangkau. Ini benar-benar penyelamat!” ujarnya bersemangat.
Ia juga memuji percepatan perizinan yang kini hanya memakan waktu 1-2 hari, berkat koordinasi antara Dinas Peternakan dan DPMPTSP NTB.
NTB Jadi Contoh Nasional
Kebijakan progresif ini dinilai sebagai yang pertama di Indonesia, menggabungkan kepastian harga, kecepatan layanan, dan perlindungan hukum bagi peternak. Tak heran jika sejumlah provinsi lain seperti Jawa Timur dan Sulawesi Selatan mulai mencontoh model serupa.
“Dengan Pergub ini, NTB membuktikan bahwa inovasi tidak harus rumit. Yang dibutuhkan hanya keberanian memutuskan yang terbaik untuk rakyat,” pungkas Iqbal.


















