banner 728x250

Kejati NTB Didesak Segera Sidangkan Tersangka Korupsi Rehabilitasi Gedung Haji Lombok, Meski Masih Buron

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Kasus korupsi rehabilitasi gedung UPT Embarkasi Haji Lombok yang menjerat Whisnu Selamet Basuki masih menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, tersangka belum kunjung disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB, meski sudah masuk dalam daftar buronan. Penasihat hukum Abdurrazak, Denny Nur Indra, yang telah divonis inkrah, mendesak agar persidangan segera dilaksanakan secara in absentia—tanpa kehadiran terdakwa.

“Tidak ada alasan untuk menunda lagi. Kami minta JPU segera memproses sidang agar klien kami bisa mengajukan upaya hukum lebih lanjut,” tegas Denny. Ia menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan berkas Peninjauan Kembali (PK), namun prosesnya terhambat karena harus menunggu hasil persidangan Selamet Basuki.

banner 325x300

Keterlambatan ini dinilai merugikan, sebab kasus ini telah berlarut-larut sejak lama. Selamet Basuki hingga kini belum ditemukan, dan upaya pengejaran terus dilakukan, termasuk pencekalan dan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO). “Jika harus menunggu penangkapan, proses hukum bisa memakan waktu sangat lama,” ujar Denny.

Di sisi lain, Kejati NTB melalui Juru Bicara Efrien Saputra menyatakan bahwa sidang in absentia belum direncanakan. “Kami masih berfokus pada upaya penangkapan. Sidang kemungkinan baru dilakukan setelah tersangka diamankan,” jelasnya. Kendala utama disebutkan terkait berkas, karena Selamet Basuki belum pernah diperiksa penyidik setelah penetapan tersangka.

Meski begitu, Kejati NTB berkomitmen menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi tunggakan tahunan. Kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,65 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP NTB. Nilai tersebut muncul dari kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaan di sejumlah gedung, termasuk UPT Asrama Haji, hotel, Mina, Safwa, Arofah, dan PIH.

Publik kini menanti langkah progresif Kejati NTB untuk mengusut tuntas kasus ini, sekaligus memastikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *