investigasiindonesia.com – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membuktikan diri sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan ketenagakerjaan paling progresif di Indonesia. Data terbaru menunjukkan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) NTB berhasil ditekan menjadi 2,73% pada 2024—turun dari 2,80% di tahun sebelumnya. Capaian ini semakin istimewa mengingat NTB juga tercatat sebagai penyumbang pekerja migran terbesar keempat nasional, dengan 38.000 orang berangkat ke luar negeri secara resmi sepanjang 2024!
Perubahan Besar di Balik Layar: Dari TKI ke PMI
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi, mengungkapkan transformasi signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan. Istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) resmi berganti menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) seiring revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang masih digodok Baleg DPR RI.
“Perda Ketenagakerjaan NTB sudah disahkan lewat Perda Nomor 2 Tahun 2025, tapi kami menunggu kepastian dari pusat soal aturan terbaru perlindungan PMI,” jelas Aryadi. Perubahan ini dipicu pemisahan kementerian, di mana urusan PMI kini di bawah Kementerian Perlindungan PMI, terpisah dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Lulusan SMK Masih Jadi Tantangan, Tembus 4,73% Pengangguran
Meski angka pengangguran turun, lulusan SMK masih berkontribusi pada TPT tertinggi (4,73%). Aryadi menegaskan, ini jadi fokus pemerintah untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan vokasi. “Kami tidak ingin lulusan SMK hanya jadi angka statistik, tapi siap bersaing di pasar kerja,” tegasnya.
Lawan Pekerja Ilegal dengan Perlindungan Ekstra
NTB tak menutup mata soal maraknya pekerja migran ilegal. Aryadi mengakui, minimnya sanksi bagi pelaku penempatan ilegal dan lemahnya pengawasan menjadi celah. Solusinya? Raperda PMI baru akan memperkuat peran pemda dari hulu ke hilir:
Pra-keberangkatan: Pelatihan, informasi hukum, dan izin keluarga wajib dipenuhi.
Pasca-pulang: Jaminan asuransi dan program reintegrasi.
“Kami tidak bisa stop warga cari kerja di luar negeri, tapi kami wajib pastikan mereka aman dan terlindungi,” tambah Aryadi.
Dukungan Pusat & Aspirasi Daerah
Proses revisi UU PMI melibatkan masukan aktif NTB, termasuk dari Dinas Tenaga Kerja dan Lemhannas RI. “Enam bulan lalu, kami sudah sampaikan kebutuhan daerah ke Baleg DPR RI. Ini bukti kolaborasi pusat-daerah bekerja,” pungkas Aryadi.
Dengan terobosan ini, NTB tidak hanya mengurangi pengangguran, tetapi juga memastikan masa depan pekerja migran lebih cerah. Simak perkembangan lengkapnya dalam Raperda PMI yang akan segera rampung


















