banner 728x250

Penyidik Kejari Bima Ungkap Skema Korupsi KUR BNI, Tersangka Ditahan 20 Hari!

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menahan Arif Rahman, pejabat BNI KCP Woha, terkait dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara hingga Rp450 juta. Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 22 April hingga 11 Mei mendatang, dengan kemungkinan perpanjangan masa penahanan.

Kepala Kejari Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, menjelaskan bahwa Arif Rahman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

banner 325x300

Modus Operandi yang Terungkap
Kasus ini bermula ketika sembilan nasabah asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima, mengajukan pinjaman KUR di BNI KCP Woha pada 2021. Meski pengajuan mereka disetujui dengan nominal Rp50 juta per nasabah, delapan orang sama sekali tidak menerima dana. Satu nasabah lainnya hanya mendapatkan Rp25 juta.

Arif Rahman diduga membantu tersangka lain, Asrarudin, untuk menarik dana KUR dari rekening para nasabah tanpa sepengetahuan mereka. Uang tersebut kemudian digunakan untuk melunasi kredit macet nasabah lain.

Korban Baru Tahu Setelah Ditolak Pinjaman di Bank Lain
Para korban baru menyadari adanya hutang atas nama mereka ketika pengajuan pinjaman di bank lain ditolak. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Asrarudin telah mengambil alih dana KUR mereka secara tidak sah.

Kejari Bima terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum. Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program KUR yang seharusnya menjadi solusi pembiayaan UMKM.

Respons Positif Masyarakat
Publik menyambut baik tindakan tegas Kejari Bima dalam menindak praktik korupsi yang merugikan masyarakat kecil. Banyak netizen mengapresiasi upaya penegakan hukum ini, berharap kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Dengan ditangkapnya pelaku, korban berharap ada proses pengembalian dana atau rehabilitasi data pinjaman mereka. Kejaksaan memastikan akan bekerja sama dengan BNI untuk memulihkan hak-hak nasabah yang dirugikan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *