investigasiindonesia.com – Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang digelar Rabu (23/04/2025), Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan pandangan atas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang dinilai strategis: Perlindungan Pekerja Migran, Penguatan Iklim Usaha Daerah, dan Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Jalan.
Mewakili Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, Sekretaris Daerah Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si memberikan apresiasi atas inisiatif legislatif tersebut. Namun, ia juga menyampaikan masukan yang tajam dan konstruktif, terutama terhadap Raperda Perlindungan Pekerja Migran yang dinilai perlu ditunda pembahasannya hingga revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 selesai dilakukan oleh DPR RI.
“Demi menghindari tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah, Raperda ini perlu disinkronkan dengan perubahan undang-undang di tingkat nasional. Saat ini, perlindungan selama pekerja migran berada di luar negeri adalah tanggung jawab pusat. Provinsi hanya bertugas memberikan perlindungan sebelum dan setelah masa kerja,” jelas Sekda Gita Ariadi di hadapan forum paripurna.
Pandangan ini memperlihatkan pendekatan hati-hati namun progresif dari Pemprov NTB, yang tidak hanya mendukung penguatan regulasi lokal, tetapi juga memastikan keselarasan hukum antara daerah dan pusat. Langkah ini sekaligus mencerminkan semangat kolaborasi antar lembaga untuk menciptakan aturan yang efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Dua Raperda lainnya—soal penguatan iklim usaha dan keselamatan lalu lintas—juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah provinsi, dengan penekanan pada pentingnya implementasi yang adaptif, responsif, dan berpihak pada masyarakat luas.
Dengan dukungan yang cermat dan masukan strategis, NTB menunjukkan bahwa pembangunan daerah bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga ketepatan dalam merancang kebijakan publik.


















