investigasiindonesia.com – Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengungkap fakta mengejutkan: ribuan pengembang properti diduga sengaja menahan sertifikat hak milik (SHM) proyek KPR sejak 2019. Data dari PT Bank Tabungan Negara (BTN) menyebutkan ada 120 ribu SHM bermasalah yang membuat calon pemilik rumah terkatung-katung. Langkah tegas pun diambil—pengembang dan notaris yang terlibat praktik curang bakal masuk daftar hitam seluruh bank Himbara (BTN, BRI, Mandiri, BNI).
Di tengah sorotan ini, Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTB Hery Athmaja mendukung penindakan terhadap oknum nakal. Namun, ia menegaskan pentingnya transparansi data dari BTN agar tidak terjadi kesalahpahaman massal. “BTN harus buka data 4.000 pengembang yang diduga bermasalah. Jangan sampai pengembang bersih ikut terdampak,” tegas Hery.
REI NTB sendiri telah memiliki sistem ketat bernama Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang)—aplikasi wajib bagi anggota yang ingin mengajukan pembiayaan bank. Sistem ini bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk memverifikasi kredibilitas pengembang, terutama yang terlibat dalam program KPR Subsidi. “Anggota REI wajib penuhi standar jelas. Kami pastikan tidak ada praktik penahan sertifikat,” tegas Hery.
Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa Sikumbang menjadi “benteng” untuk melindungi konsumen dan bank dari risiko kerugian. Meski mendukung blacklist, ia menekankan pentingnya audit data sebelum menjatuhkan sanksi, agar tidak merugikan pengembang yang taat aturan. “Ini momentum memperbaiki tata kelola properti. Validasi data kunci utamanya,” tandasnya.
Informasi ini langsung memicu diskusi panas di kalangan pengembang dan pembeli properti. Netizen pun berharap langkah ini membawa angin segar bagi industri perumahan, sekaligus memastikan hak masyarakat terpenuhi tanpa drama berkepanjangan.


















