investigasiindonesia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram akhirnya mengakhiri drama hukum kasus penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani porang di Lombok Barat dan Lombok Tengah. Dua pelaku utama, Wawan Kurniawan Issyaputra (mantan Kepala BSI Cabang Bertais Mandalika) dan Datu Rahdin Jaya Wangsa (offtaker PT Global Bumi Gora), harus menanggung konsekuensi berat setelah terbukti merugikan negara hingga Rp13,2 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin Mukhlassuddin menjatuhkan vonis berbeda untuk keduanya. Wawan Kurniawan dihukum 6 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp400 juta, sementara Datu Rahdin mendapat hukuman lebih berat: 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp3,9 miliar. Jika uang pengganti tak dilunasi dalam sebulan setelah putusan berkekuatan tetap, asetnya akan disita atau diganti kurungan 3 tahun.
Fakta menarik terungkap saat persidangan. Meski dana KUR seharusnya cair Rp50 juta per petani, nyatanya mereka hanya menerima Rp5–8,5 juta. Sisya dialihkan ke rekening PT Global Bumi Gora milik Datu Rahdin tanpa persetujuan nasabah. Lebih ironis, 157 dari 265 penerima KUR bahkan bukan petani porang terdaftar di dinas setempat!
Keputusan hakim ini dinilai sebagai kemenangan sistem hukum. “Kerugian negara sudah diminimalisir berkat klaim asuransi Rp9 miliar dari PT Asuransi Kredit Indonesia Syariah,” tegas hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan 10 tahun penjara untuk keduanya.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia perbankan dan program pemerintah. Penyaluran KUR harus diawasi ketat agar tepat sasaran, bukan malah jadi ajang permainan oknum tak bertanggung jawab. Dengan putusan ini, publik berharap tidak ada lagi petani yang jadi korban eksploitasi atas nama bantuan modal usaha.


















