investigasiindonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk melindungi fasilitas pendidikan setelah munculnya pemagaran di halaman SDN 1 Pengenjek, Kecamatan Jonggat, oleh sejumlah warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan. Pemda menegaskan bahwa pembangunan sekolah tersebut telah melalui proses hukum yang jelas, termasuk kepemilikan alas hak yang sah, sehingga mendorong penyelesaian masalah melalui jalur komunikasi yang baik demi kepentingan peserta didik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, H Lalu Firman Wijaya, menyatakan bahwa klaim sepihak terhadap aset pemerintah bukanlah hal baru. Beberapa sekolah sebelumnya juga pernah mengalami hal serupa. Namun, ia menekankan pentingnya dialog untuk menghindari tindakan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.
“Kami memastikan bahwa setiap pembangunan fasilitas pendidikan dilakukan di atas tanah yang sah. Pemerintah tidak mungkin mengambil tanah masyarakat tanpa dasar hukum. Mari kita duduk bersama, diskusikan dengan kepala dingin, agar solusinya adil bagi semua pihak, terutama anak-anak yang harus tetap bisa belajar dengan nyaman,” tegas Firman Wijaya, Rabu (23/4).
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa lahan telah diatur oleh undang-undang, sehingga tidak boleh ada tindakan sepihak yang justru berpotensi merugikan hak siswa. “Pemerintah taat pada regulasi, dan kami berharap semua pihak juga menghormati proses hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ahli Waris Minta Mediasi, Klaim Lahan Warisan Sejak Era 1970-an
Di sisi lain, Abdul Hanan, salah satu ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan, mengungkapkan bahwa keluarga mereka telah berulang kali meminta pemda mengembalikan tanah tersebut, namun belum mendapat respons memadai. Menurutnya, lahan tersebut digunakan untuk sekolah sejak 1974 dan untuk Puskesmas Pembantu (Pustu) pada 1981 tanpa ganti rugi yang jelas.
“Kami tidak bermaksud mengganggu aktivitas sekolah. Bahkan, kami pastikan anak-anak tetap bisa masuk melalui pintu lain. Tindakan kami hanya upaya agar pemda serius merespons permohonan mediasi yang sudah diajukan bertahun-tahun,” jelas Hanan.
Ia menyatakan memiliki bukti kepemilikan tanah berupa pipil (sertifikat tradisional) dari almarhum kakeknya. Keluarga berharap ada kejelasan status lahan, terutama bagian yang tidak digunakan untuk sekolah. “Jika memang ada bagian yang bisa dikembalikan, kami minta itu dilakukan secara resmi,” ujarnya.
Pemda Buka Ruang Kolaborasi, Masyarakat Dukung Penyelesaian Damai
Kasus ini memantik perhatian publik, dengan banyak warganet mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Sejumlah tokoh masyarakat juga menyarankan agar kedua belah pihak menghindari eskalasi konflik dan memprioritaskan kepentingan pendidikan.
Pemkab Lombok Tengah menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi dengan ahli waris guna mencari solusi terbaik. “Kami terbuka untuk mediasi, asalkan semua pihak mengedepankan itikad baik. Yang terpenting, jangan sampai anak-anak menjadi korban dari perselisihan ini,” pungkas Firman Wijaya.
Dengan semangat transparansi dan gotong royong, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan gejolak lebih jauh, sekaligus menjadi contoh baik dalam penanganan sengketa aset publik di masa depan.


















