investigasiindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera di proyek Lombok City Center (LCC) dilakukan berdasarkan bukti yang kuat. Pihak kejaksaan membantah tudingan arogansi dalam proses hukum tersebut.
Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan sembarangan. “Jaksa selalu bekerja secara profesional sesuai tugas dan fungsi kami. Penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup,” ujarnya, Minggu (27/4).
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Aroni, mantan Direktur Utama PT Tripat Lalu Azril Sopiandi, dan perwakilan PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha. Efrien menegaskan bahwa proses hukum ini transparan dan terbuka bagi pihak yang ingin mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan.
Sementara itu, tokoh masyarakat NTB asal Jakarta, Samudra Putra MH, menyoroti proses penahanan yang dinilai tidak proporsional. Menurutnya, sejak ditahan, Zaini Aroni tidak menjalani pemeriksaan intensif oleh Kejati NTB. “Jika tidak ada pemeriksaan mendesak, mengapa harus menahan seseorang yang sudah tidak menjabat dan kecil kemungkinan menghilangkan bukti?” tanya Samudra.
Samudra juga menyayangkan kurangnya kejelasan terkait kerugian negara dalam kasus ini. Ia menduga ada ketergesaan dalam penahanan, sementara bukti belum lengkap. “Ini menimbulkan kesan tidak adil dan berpotensi merugikan nama baik tersangka,” tambahnya.
Kasidik Pidsus Kejati NTB, Hendarsyah YP, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik masih menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntut umum. “Kami bekerja sesuai prosedur dan akan segera menyelesaikan pemberkasan,” jelasnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama di NTB, karena melibatkan mantan pejabat daerah dan proyek strategis. Masyarakat menantikan kejelasan proses hukum yang adil dan transparan.


















