investigasiindonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang membatasi lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi untuk tidak lagi bisa melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik. Keputusan ini diambil dalam sidang pengucapan putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Selasa (29/4).
Putusan ini muncul setelah permohonan uji materiil terhadap Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa, Jepara. MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik harus dilindungi sebagai bentuk pengawasan dan koreksi demi kepentingan masyarakat.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pasal 27A UU ITE hanya boleh diterapkan untuk kasus pencemaran nama baik yang ditujukan kepada individu, bukan lembaga atau korporasi. Dengan demikian, laporan pencemaran nama baik hanya bisa diajukan oleh orang perseorangan yang merasa dirugikan, bukan oleh perwakilan lembaga.
“Frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A harus dimaknai sebagai individu, bukan lembaga pemerintah, kelompok tertentu, institusi, atau korporasi,” tegas Arief. Putusan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan pasal karet UU ITE yang selama ini kerap digunakan untuk membungkam kritik.
Keputusan MK ini disambut positif oleh pegiat kebebasan berekspresi, yang menilai langkah ini sebagai kemajuan dalam melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tanpa takut dikriminalisasi. Namun, di sisi lain, beberapa pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap perlindungan reputasi institusi.
Dengan putusan ini, MK berharap tercipta keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak individu, sekaligus mencegah kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.


















