investigasiindonesia.com – KPU NTB terpaksa menunda proses verifikasi berkas persyaratan komisioner Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Lombok Timur, Muhammad Sujai. Penundaan ini terjadi setelah mantan Komisioner KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin, yang sebelumnya diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kadiv Humas dan SDM KPU NTB, Agus Hilman, menjelaskan bahwa KPU RI telah menginstruksikan penundaan verifikasi hingga ada keputusan lebih lanjut dari PTUN. “Kami menerima surat resmi dari KPU RI terkait penundaan verifikasi berkas komisioner PAW Muhammad Sujai karena adanya gugatan dari Zainul Muttaqin. Proses ini akan ditunda sampai ada putusan pengadilan,” jelas Agus.
Gugatan tersebut berkaitan dengan surat keputusan pemberhentian Zainul Muttaqin yang dikeluarkan KPU RI berdasarkan putusan DKPP. Meski KPU RI telah menunjuk Muhammad Sujai sebagai pengganti, proses administrasi terhambat akibat gugatan ini. Muhammad Sujai sebelumnya diminta memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk surat pernyataan tidak terafiliasi dengan partai politik atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, serta tidak pernah menjabat dua periode.
Sementara itu, Zainul Muttaqin menolak memberikan komentar terkait gugatannya. “Semua menjadi urusan kuasa hukum saya,” ujarnya singkat.
Zainul Muttaqin diberhentikan tetap oleh DKPP pada 3 Maret 2025 setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Ia diduga masih aktif sebagai pengurus partai politik di Lombok Timur dan menghadiri sejumlah kegiatan partai. Selain Zainul, DKPP juga memeriksa Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin, serta lima anggota KPU RI lainnya dalam perkara yang sama.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya integritas penyelenggara pemilu. KPU NTB memastikan akan menjalankan instruksi KPU RI sambil menunggu keputusan PTUN untuk memastikan proses pengisian posisi komisioner berjalan sesuai aturan.


















