investigasiindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menolak usulan hak interpelasi terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024. Keputusan ini diambil melalui voting dalam sidang paripurna, dengan hasil 31 anggota menolak, 12 mendukung, dan 8 abstain.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaedah, mengonfirmasi penolakan tersebut. “DPRD NTB telah memutuskan untuk menolak usulan hak interpelasi ini,” ujarnya usai sidang paripurna, Senin (5/5).
Penolakan ini menuai reaksi dari sejumlah anggota dewan, salah satunya Raden Nuna Abriadi dari Fraksi Perjuangan dan Restorasi. Ia menyatakan bahwa hak interpelasi penting sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, mengingat DAK merupakan dana besar yang bersumber dari APBN.
“Ini menyangkut uang rakyat. Kami ingin memastikan penggunaannya transparan dan tepat sasaran,” tegas Nuna, yang juga politisi PDIP. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi penggunaan DAK, termasuk di sektor pendidikan.
Nuna juga mempertanyakan alasan penolakan tersebut. “Mengapa usulan ini dianggap menakutkan? Padahal, ini adalah hak dewan yang diatur dalam tata tertib,” ujarnya.
Meski usulan interpelasi gagal, Nuna optimis bahwa pertanggungjawaban penggunaan DAK akan terlihat dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LPKD). “Kami berharap pemerintah baru bisa menuntaskan masalah ini tanpa mewarisi beban dari periode sebelumnya,” tambahnya.
Langkah ini, menurutnya, bukan untuk menjatuhkan pemerintah, melainkan memperkuat akuntabilitas keuangan daerah. “Kami ingin memastikan tidak ada SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang tidak jelas,” pungkasnya.
Keputusan DPRD NTB ini menjadi sorotan publik, terutama terkait komitmen transparansi pengelolaan anggaran daerah. Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam memastikan DAK digunakan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat.


















