banner 728x250

Kejati NTB Ungkap Potensi Markup Harga Lahan Sirkuit MXGP Samota, Proses Hukum Berjalan Transparan

banner 120x600
banner 468x60

investiagasiindonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Enen Saribanon, mengonfirmasi adanya indikasi kelebihan harga (markup) dalam pembelian lahan seluas 70 hektare milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa untuk lokasi Sirkuit MXGP Samota.

“Dalam penanganan perkara ini, kami menemukan dugaan markup dalam transaksi pembelian tanah,” jelas Enen Saribanon, Rabu (7/5).

banner 325x300

Selain itu, proses pembelian juga diduga melanggar prosedur, termasuk indikasi penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait. “Kami sedang mengkaji aspek hukumnya secara menyeluruh,” tambahnya.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Ali BD, sebagai salah satu pemilik lahan terbesar, telah diperiksa pada Selasa (6/5). Menurut Kejati, tanah yang dibebaskan untuk proyek sirkuit tersebut mayoritas milik Ali BD, dengan nilai pembayaran mencapai Rp32 miliar dari total Rp53 miliar yang dikeluarkan Pemkab Sumbawa.

Tim appraisal yang terlibat dalam proses penilaian lahan juga telah dimintai keterangan. “Pemeriksaan saksi dan ahli terus dilakukan untuk memastikan akurasi data,” ujar Enen.

Meski demikian, Kejati NTB belum menetapkan tersangka. Penyidikan masih berfokus pada penghitungan kerugian negara dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kami ingin memastikan semua langkah sesuai hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Ali BD membantah segala tuduhan pelanggaran. Ia menegaskan transaksi jual-beli dilakukan secara prosedural, termasuk melalui penilaian appraisal dan penyetoran dana ke pengadilan akibat sengketa. “Saya tidak merasa bersalah. Prosesnya transparan,” kata Ali BD.

Pemkab Sumbawa menggunakan APBD untuk pembelian lahan tersebut, dengan pembagian pembayaran kepada Ali BD dan dua anaknya sebagai pemilik bersama.

Sebelumnya, Kejati telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat Pemkab Sumbawa dan mantan Sekda Sumbawa, Hasan Basri. Langkah ini menunjukkan komitmen penegakan hukum yang akuntabel.

Proyek Sirkuit MXGP Samota sendiri merupakan agenda strategis pemerintah untuk mendorong pariwisata dan ekonomi daerah. Kejati menegaskan, proses hukum tidak akan mengganggu kelanjutan proyek, tetapi bertujuan memastikan tata kelola keuangan yang sehat.

Masyarakat NTB pun menyambut positif langkah transparansi ini, berharap kasus ini diselesaikan tanpa menghambat pembangunan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *