investigasiindonesia.com – Belakangan ini, kasus penipuan visa palsu untuk ibadah haji semakin marak. Puluhan jamaah asal Indonesia terpaksa tertahan di Arab Saudi karena menggunakan dokumen tidak resmi, padahal telah mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah.
Visa Ziarah Dipalsukan untuk Ibadah Haji
Berdasarkan informasi dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah, setidaknya 30 WNI baru-baru ini ditahan di Bandara King Abdul Aziz karena mencoba masuk ke Makkah menggunakan visa ziarah atau kerja, bukan visa haji resmi. Padahal, aturan Arab Saudi sangat ketat: hanya pemegang visa haji yang boleh memasuki kota suci tersebut selama musim haji.
“Para jamaah ini sadar menggunakan visa yang salah, tapi mereka telah membayar Rp150 juta lebih dengan iming-iming bisa berhaji tanpa antre,” ungkap Yusron B. Ambary, Konsul Jenderal RI di Jeddah.
Oknum Travel Nakal Manfaatkan Ketidaktahuan Jamaah
Ketua Umum Sapuhi (Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia), Syam Resfiadi, menduga kuat ada oknum penyelenggara haji khusus (PIHK) yang sengaja menipu jamaah. Modusnya, mereka menawarkan paket “haji instan” dengan harga tinggi, tetapi menggunakan visa umrah atau kerja yang tidak sah untuk ibadah haji.
“Visa ummal atau kerja memang bisa dipakai masuk Arab Saudi, tapi tidak berlaku untuk haji. Oknum ini sengaja memanfaatkan ketidaktahuan jamaah,” tegas Syam.
Salah satu contoh kasus adalah rombongan asal Madura yang tertahan di Jeddah. Mereka membayar Rp150 juta untuk paket yang dijanjikan sebagai “haji furoda” (nonkuota), padahal sebenarnya hanya mendapat visa ziarah biasa.
Harga Paket Haji Ilegal Tidak Wajar
Syam menjelaskan, harga normal haji furoda resmi bisa mencapai Rp300 juta per orang. Jika ada yang menawarkan paket jauh lebih murah dengan klaim “tanpa antre”, kemungkinan besar itu penipuan.
“Jamaah harus waspada. Haji reguler maupun khusus tetap ada antreannya. Jika ada yang menjanjikan haji instan dengan harga Rp150 juta, itu pasti tidak benar,” lanjutnya.
Arab Saudi Perketat Hukuman bagi Pelaku Haji Ilegal
Pemerintah Arab Saudi kini semakin serius menindak praktik haji ilegal. Mulai 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah, siapapun yang kedapatan menggunakan visa nonhaji akan dikenai sanksi tegas, mulai dari denda, penahanan, hingga deportasi.
Bahkan, jamaah yang tertangkap akan langsung dipindahkan ke lokasi penampungan khusus dan dilarang melanjutkan perjalanan ke Makkah.
Kemenag dan KJRI Berupaya Bantu Korban
Kementerian Agama (Kemenag) tengah mendalami kasus ini untuk menindak oknum travel nakal. Sementara itu, KJRI Jeddah siap memfasilitasi kepulangan jamaah yang terjebak, meski biaya tiket harus ditanggung sendiri.
“Kami bantu proses imigrasinya, tetapi mereka harus membeli tiket pulang sendiri. Beberapa memilih pulang, tapi ada juga yang masih berharap bisa masuk Makkah,” kata Yusron.
Peringatan untuk Calon Jamaah Haji
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh calon jamaah haji agar selalu memastikan kelegalan visa dan memilih penyelenggara yang terdaftar resmi di Kemenag.
“Jangan tergiur tawaran murah atau cepat. Pastikan semua dokumen jelas dan sesuai aturan,” pesan Syam.
Dengan meningkatnya pengawasan, diharapkan praktik penipuan visa palsu bisa ditekan, sehingga ibadah haji dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.


















