banner 728x250

Nelayan Sekotong Bersuara, Perusahaan Budidaya Mutiara Diduga Kuasai 60 Hektar Perairan Tanpa Sosialisasi

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Sebuah perusahaan budidaya mutiara di Lombok Barat (Lobar) menjadi sorotan setelah diduga memasang patok batas laut seluas 60 hektar di perairan Sekotong, tepatnya di Desa Persiapan Pesisir Emas. Meski belum beroperasi, aksi perusahaan ini memicu kekhawatiran nelayan setempat yang mengandalkan kawasan tersebut sebagai sumber penghidupan.

Ketua DPRD Lobar, Lalu Ivan Indaryadi, menyatakan bahwa pihaknya telah turun ke lokasi bersama dinas terkait untuk memverifikasi laporan warga. “Kami mendengar keluhan nelayan yang merasa tidak dilibatkan dalam proses sosialisasi. Ini penting agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari, seperti tuduhan pencurian jika nelayan tidak sengaja melintas di area budidaya,” jelas Ivan.

banner 325x300

Ia menekankan bahwa meski perusahaan memiliki izin dari pemerintah pusat dan Pemprov NTB, koordinasi dengan Pemkab Lobar tetap diperlukan. “Kami tidak anti-investasi, tapi kepentingan masyarakat harus jadi prioritas. Perusahaan harus berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Lobar,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPRD Lobar, H. Husnan Wadi, menegaskan bahwa langkah DPRD turun ke lokasi bukan untuk menghalangi investasi, melainkan memastikan prosedur transparan dan melibatkan masyarakat. “Kami mempertanyakan apakah nelayan telah dilibatkan dalam kesepakatan, atau justru diabaikan,” ujarnya.

Munawir Haris, anggota Komisi II lainnya, mengungkapkan bahwa perusahaan sedang mengurus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, ia menegaskan bahwa izin seharusnya tidak dikeluarkan jika ada penolakan dari masyarakat. “Kami hadir untuk mencegah konflik di masa depan,” kata Munawir.

Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan Lobar, H. Ahmad Rozi, mengklarifikasi bahwa Pemda Lobar tidak terlibat dalam pemberian izin perusahaan tersebut. “Izin dikeluarkan pusat dengan rekomendasi Pemprov NTB. Kami hanya akan terlibat jika perusahaan sudah mulai produksi,” ujarnya.

Sahdan, Kepala Dusun Labuan Petung, mengaku bahwa pemerintah desa tidak memberikan rekomendasi apa pun. “Sebagian nelayan setuju, tapi banyak yang belum dilibatkan. Sosialisasi harus lebih luas,” sarannya.

Meski demikian, Ahmad Rozi menegaskan bahwa kehadiran perusahaan tidak berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Yang penting adalah mendengar aspirasi nelayan agar tidak terjadi gesekan,” pungkasnya.

Dengan adanya respon cepat dari DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan dialog antara perusahaan dan nelayan dapat terjalin demi keseimbangan antara investasi dan hak masyarakat lokal.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *