investigasiindonesia.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah semakin serius mengusut kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Setelah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, tim penyidik kini menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB untuk melakukan audit khusus guna mengungkap besaran kerugian negara.
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan ekspose kasus ini bersama BPKP. Saat ini, proses perhitungan kerugian negara tengah berlangsung, termasuk koordinasi intensif dengan ahli pidana untuk memperkuat bukti.
“Ekspose dengan BPKP sudah selesai. Sekarang fokus pada penghitungan kerugian negara dan pendalaman bukti dengan ahli pidana,” tegas Made Juri saat dikonfirmasi Radar Lombok, Rabu (14/5).
Dalam ekspose tersebut, Kejaksaan memaparkan berbagai potensi kerugian negara yang timbul dari pengelolaan pajak penerangan jalan selama lima tahun terakhir (2019-2023). BPKP kini tengah menganalisis dokumen-dokumen kunci yang diserahkan penyidik, termasuk kemungkinan turun langsung ke lapangan untuk audit investigasi.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, melibatkan pejabat Bapenda, BKAD, Dinas Perhubungan, PLN, serta pihak terkait lainnya. Meski belum merilis nama tersangka, Kejaksaan memastikan penyidikan terus bergulir dengan temuan kuat adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
Kasus ini mencakup seluruh titik penerangan jalan di Lombok Tengah, termasuk Bypass BIL-Mandalika. Meski detail skema korupsi masih ditelusuri, dugaan kuat mengarah pada penyimpangan aliran dana pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Dengan bantuan BPKP, kami yakin kasus ini akan segera terungkap tuntas. Masyarakat bisa berharap keadilan ditegakkan,” pungkas Made Juri.
Langkah tegas Kejaksaan ini diapresiasi berbagai kalangan, menandai babak baru pemberantasan korupsi di sektor pendapatan daerah. Hasil audit BPKP dinanti sebagai penentu langkah hukum selanjutnya.


















