investigasiindonesia.com – Pemerintah dinilai lamban dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga kini, tidak ada satupun regulasi turunan yang diterbitkan, padahal aturan utama telah berjalan dua tahun. Kondisi ini membuat ratusan ribu honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merasa nasib mereka digantung tanpa kepastian.
Eko Wibowo, Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau, menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, tidak hanya honorer yang dirugikan, bahkan PPPK—yang seharusnya setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)—masih diperlakukan sebagai warga kelas dua. “PPPK terus bekerja puluhan tahun, tapi hak pensiun, jenjang karier, dan kesejahteraan masih jauh di bawah PNS. Ini diskriminasi yang harus segera diakhiri,” tegas Eko.
Salah satu masalah utama adalah belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN yang mengatur hak-hak dasar PPPK, seperti kepastian status hingga pensiun, gaji pensiun, jenjang karier struktural (seperti kepala sekolah atau jabatan dinas), serta penghapusan sistem kontrak tahunan. Tanpa PP ini, banyak honorer dan PPPK terancam kehilangan hak mereka, bahkan ada yang sudah pensiun atau meninggal tanpa menerima pesangon.
“Pemerintah hanya mengandalkan surat edaran dan keputusan menteri, yang tidak memiliki kekuatan hukum kuat. Padahal, PP inilah yang akan menentukan nasib jutaan pekerja negara,” ujar Eko.
Tuntutan lain yang mendesak adalah pencairan gaji ke-13 di awal Juni 2025 untuk meringankan beban ekonomi PPPK. Selain itu, Eko mendesak Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif segera menyelesaikan masalah honorer kategori R2 dan R3, yang hingga kini belum memiliki status jelas.
“Negara harus hadir untuk rakyatnya. Jangan biarkan mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian. Segera berikan keadilan bagi honorer dan PPPK!” seru Eko.
Dengan tekanan yang terus menguat, publik menunggu tindakan nyata pemerintah sebelum masalah ini berubah menjadi krisis kepercayaan terhadap sistem kepegawaian negara.


















