banner 728x250

Ketua Ponpes Tersangka Pelecehan Seksual terhadap 9 Santriwati, Ancaman Hukum 15 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Lombok digemparkan oleh kasus kejahatan seksual yang mencoreng dunia pendidikan agama. AF alias Walid, Ketua Yayasan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Gunungsari, Lombok Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap sembilan santriwati.

Polresta Mataram melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Iptu Eko Ari Prastya, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Proses hukum telah berjalan, tersangka dikenai pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak,” tegas Eko, Sabtu (17/5).

banner 325x300

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3), dan (5) junto Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) junto Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berat: penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, plus denda mencapai Rp5 miliar.

Dari sembilan korban, lima di antaranya menjadi korban persetubuhan, sedangkan empat lainnya mengalami pencabulan. Berkas perkara telah dilengkapi dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk proses lebih lanjut. “Tinggal menunggu petunjuk jaksa,” ujar Eko.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan agama. Masyarakat Lombok berharap proses hukum berjalan transparan demi keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

LombokBangkit #KeadilanUntukSantriwati #HukumTanpaKompromi

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *