investigasiindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menuntaskan berkas perkara Semah, tersangka pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram) yang berujung pada kehamilan dan kelahiran seorang anak. Tersangka yang merupakan pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram ini telah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
“Berkas sudah lengkap dan kami lampirkan keterangan ahli pidana serta psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIPSI) NTB untuk memperkuat pembuktian,” tegas Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. Semah kini mendekam di Rutan Polda NTB dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Korban Dimanipulasi dengan Dalih Penyembuhan
Menurut Ketua Satgas PPKS Unram, Joko Jumadi, kasus ini berawal saat korban usai menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Lombok Timur. Saat KKN, korban sempat mengalami kesurupan, dan pelaku—yang dianggap memiliki kemampuan spiritual—dipanggil untuk “mengobati”.
“Pelaku membawa korban ke kosnya di Mataram dengan alasan penyembuhan. Setelah dinyatakan sembuh, korban dikembalikan ke lokasi KKN,” papar Joko. Namun, seminggu setelah KKN berakhir, pelaku kembali mendatangi korban dengan dalih serupa. Saat itu, korban dalam kondisi lemah dan tidak mampu melawan saat diperkosa.
Janji Palsu dan Pengkhianatan Berujung Kelahiran Anak
Korban yang ketakutan awalnya menyimpan sendiri peristiwa tragis itu. Dua bulan kemudian, ia menyadari dirinya hamil dan memberanikan diri menemui pelaku. “Pelaku berjanji bertanggung jawab, tetapi justru memanfaatkan korban untuk terus berhubungan intim,” ungkap Joko.
Hubungan tanpa status itu berlanjut hingga korban melahirkan. Namun, saat anak berusia enam bulan, pelaku menghilang dan mengingkari janji pernikahan. “Korban akhirnya melapor ke Satgas PPKS Unram karena tidak ada kejelasan tanggung jawab,” tegas Joko.
Kini, kasus ini telah memasuki tahap persidangan dengan tuntutan berat bagi pelaku. Masyarakat NTB menanti keadilan bagi korban dan anak yang menjadi bukti kejahatan seksual yang menghebohkan kampus Unram.


















