investigasiindonesia.com – Proses seleksi calon pengurus Bank NTB Syariah, baik direksi maupun komisaris, hampir mencapai tahap akhir. Namun, di tengah momen krusial ini, publik dikejutkan oleh penetapan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syariah, H. Wirajaya Kusuma, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan masker pada masa pandemi Covid-19 tahun 2019.
Wirajaya, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, kini berada dalam sorotan setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka. Hal ini memantik pertanyaan serius terkait integritas hasil seleksi yang telah dilakukan sejak April lalu. Bagaimana mungkin proses seleksi berjalan objektif jika ketua timnya justru terlibat dalam kasus korupsi?
Anggota DPRD Provinsi NTB, Muhammad Aminurlah, menegaskan bahwa Wirajaya seharusnya mengundurkan diri dari Pansel begitu status tersangka melekat padanya. “Ini kewajiban moral. Jika dia tetap bertahan, bagaimana mungkin kita mewujudkan good governance? Apalagi hasil seleksi ini menentukan pemimpin bank milik pemerintah,” tegas Aminurlah.
Ia juga mempertanyakan legitimasi nama-nama yang telah lolos seleksi, terutama karena proses penetapan direksi masih berlangsung. “Hasil pansel harus diverifikasi ulang. Rekam jejak tim seleksi harus benar-benar bersih,” tambahnya.
Sebelum kasus ini mencuat, tim Pansel telah menyerahkan daftar calon komisaris kepada Gubernur NTB. Namun, dengan ketua pansel yang kini berstatus tersangka, validitas hasil seleksi diragukan banyak pihak.
Aminurlah mengaku telah mengingatkan Gubernur NTB sejak awal agar memastikan pansel terdiri dari orang-orang dengan integritas tinggi. “Saya sudah minta agar Gubernur menerapkan prinsip meritokrasi. Jangan sampai ada kepentingan yang mengganggu proses seleksi,” ujarnya.
Kini, semua mata tertuju pada langkah Gubernur NTB. Akankah hasil seleksi tetap dipertahankan, atau ada langkah korektif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di Bank NTB Syariah? Masyarakat menunggu keputusan yang mampu mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga publik ini.


















