investigasiindonesia.com – Langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada Selasa, 20 Mei 2025, tim penyidik KPK menggerebek kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dalam operasi besar-besaran yang menyasar praktik manipulasi izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu berhasil mengamankan delapan orang tersangka, termasuk sejumlah pegawai Kemnaker dan pihak swasta. Barang bukti berupa dokumen penting, laptop, serta sejumlah berkas administrasi turut disita untuk mendalami kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sejak Juli 2024. “Kasus ini sudah berlangsung lama, tetapi kami terus mendalami setiap fakta hukumnya,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, modus yang digunakan para tersangka melibatkan penggelembungan birokrasi dan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). “Ini bukan kasus baru, tetapi kami temukan pola sistematis yang merugikan negara,” ungkap Asep.
Kemnaker sendiri menyambut baik langkah KPK dan berkomitmen mendukung proses hukum. “Kami siap bersinergi untuk mewujudkan birokrasi bersih dan transparan,” tegas Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga.
Masyarakat pun menyambut antusias aksi KPK ini. “Ini bukti bahwa korupsi di level birokrasi tidak akan dibiarkan,” ujar Ahmad Rizki, aktivis antikorupsi.
Kini, delapan tersangka menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara. Operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak main-main dalam memberantas korupsi, bahkan di lingkungan pemerintahan sendiri.


















