investigasiindonesia.com – Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu, Muhammad Angga Kurniawan dan Hamzanwadi, harus menghadapi kenyataan pahit setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Selong menjatuhkan vonis hukuman 17 tahun penjara plus denda Rp15 miliar. Jika denda tak dibayar, mereka harus menjalani kurungan tambahan 6 bulan. Putusan ini dibacakan secara terbuka pada Rabu (21/5) dan langsung menjadi sorotan publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menegaskan bahwa vonis ini adalah bukti keseriusan aparat hukum memberantas peredaran narkotika. “Kami tegaskan, hukum di Indonesia tidak main-main dengan kasus narkoba, apalagi dengan barang bukti sebesar ini,” tegas Ugik saat dikonfirmasi via telepon.
Majelis hakim yang dipimpin Ikbal Muhammad menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan sabu-sabu lebih dari 5 gram, bahkan mencapai 5 kilogram,” jelas Ikbal dalam amar putusannya.
Fakta persidangan mengungkap, kedua kurir ini tertangkap basah membawa sabu-sabu seberat 5 kg yang dikemas dalam lima bungkus plastik bergambar teko dan cangkir. Barang haram itu ditemukan di dalam tas mereka saat digerebek Satresnarkoba Polres Lombok Timur di Desa Toya, Lombok Timur, November 2024.
Yang membuat kasus ini makin mencuri perhatian adalah nilai sabu-sabu yang mencapai Rp4 miliar dan viralnya video penangkapan di media sosial. Warga sekitar pun sempat berkerumun menyaksikan aksi polisi meringkus kedua pelaku.
Meski vonis sudah dijatuhkan, Kejaksaan Negeri Lombok Timur ternyata belum puas. “Kami akan banding karena sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup,” tegas Ugik. Langkah ini menunjukkan betapa seriusnya penegak hukum dalam memerangi narkoba, sekaligus memberi pesan tegas kepada para pelaku kejahatan narkotika.
Dengan putusan ini, publik kembali diingatkan: Indonesia tidak toleransi pada narkoba! Hukum akan bertindak tegas, siapapun pelakunya.


















