investigasiindonesia.com – Lombok menjadi saksi ketegangan kelas tinggi antara dua pihak yang mengklaim kepemilikan sah atas sebidang tanah di Desa Bumbangku, Kecamatan Pujut. Andre Yakub, pengusaha sekaligus rekan bisnis Sudin (anggota DPR), tiba dengan tim hukumnya, termasuk artis Barbie Kumalasari dan pengacara Nur Effendy Rasyid, siap beradu dokumen di hadapan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tantangan ini muncul setelah kuasa hukum Sahnun Ayitna Dewi, Nurdin Dino, menyatakan kesiapannya untuk membuktikan keaslian sertifikat kliennya.
Andre Yakub tak main-main. Dalam konferensi pers di Praya, Kamis (22/5), ia menantang adu data terbuka dan menawarkan taruhan fantastis: “Jika mereka menang, saya beri Rp 1 miliar. Tapi jika kalah, cukup bayar Rp 500 juta!” Ia bahkan memperlihatkan dokumen asli, termasuk sertifikat hak milik nomor 268 atas nama Sudin, sambil menegaskan kesiapan beradu bukti di BPN dengan pengawasan polisi.
Barbie Kumalasari, yang juga bagian dari tim hukum, menambahkan tekanan. “Klaim harus dibuktikan. Jika Sahnun bisa tunjukkan sertifikat asli yang diakui BPN, kami beri Rp 1 miliar. Tapi jika palsu, bayar Rp 500 juta!” ujarnya sambil memegang buntalan uang tunai.
Di sisi lain, Nurdin Dino, kuasa hukum Sahnun, menolak duel di BPN. “Langsung di Mabes Polri saja! Saya sudah di sini. Suruh mereka datang!” tegasnya. Ia meyakinkan bahwa sertifikat kliennya telah diverifikasi notaris dan BPN, bahkan menyindir hubungan antara Sudin dan Sahnun sebagai transaksi jual-beli.
Pertaruhan ini bukan sekadar gertak. Kedua belah pihak membawa bukti fisik dan ancaman hukum, menjadikan konflik lahan ini seperti adegan film thriller hukum. Masyarakat pun menanti: Siapa yang benar-benar punya hak atas tanah Bumbangku? Jawabannya akan menentukan siapa yang harus merogoh kocek miliaran – atau kehilangan muka di depan publik.


















