investigasiindonesia.com – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menetapkan seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, berinisial WJ, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Penetapan ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk keterangan dari lima korban dan dua saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Proses Hukum Berjalan Cepat
Kepala Subdirektorat Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimsus Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menyatakan bahwa tersangka telah ditahan di Rutan Polda NTB. “Kami telah memeriksa korban, saksi, dan terlapor. Berkas sudah lengkap, sehingga kami langsung menetapkan WJ sebagai tersangka,” tegasnya.
Modus operandi tersangka diduga menggunakan iming-iming hadiah dan rayuan untuk mendekati korban. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan percakapan digital, telah disita untuk memperkuat kasus. Polda NTB kini mempersiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Korban Terus Bertambah, Diduga Lebih dari 10 Orang
Awalnya, hanya dua korban dan satu saksi yang melapor. Namun, dalam dua hari terakhir, empat korban lagi datang ke Polda NTB untuk memberikan keterangan. Salah satunya masih aktif sebagai mahasiswi UIN Mataram, sementara lainnya sudah alumni atau sedang menempuh pendidikan pascasarjana.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, melalui perwakilannya, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa investigasi mereka menemukan setidaknya 10 korban. “Pelaku mengaku hanya tujuh korban, tetapi dari keterangan saksi, jumlahnya lebih banyak. Kami masih mendampingi korban lain yang belum berani bicara,” jelas Joko.
Olah TKP Ungkap Puluhan Adegan Pelecehan
Proses olah TKP mengungkapkan 65 adegan pelecehan yang terjadi di dua lokasi berbeda: ruang sekretariat asrama Ma’ahad Al-Jami’ah UIN Mataram (16 adegan) dan kamar tidur pelaku (49 adegan). Pelaku, yang merupakan dosen Bahasa Arab, diduga melakukan aksinya sejak 2021 hingga 2024.
Kuasa hukum tersangka, Abdul Fatah Muzakir, menyatakan bahwa pihaknya masih mengikuti proses hukum. “Kami sedang menyiapkan pembelaan dengan mengumpulkan bukti dan fakta hukum,” katanya.
Polisi Lanjutkan Penyidikan, Masyarakat Diminta Waspada
Polda NTB memastikan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan oknum pendidik yang seharusnya menjadi figur pelindung.
Masyarakat, terutama civitas akademika UIN Mataram, diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika memiliki informasi terkait kasus ini. Pihak kampus juga diharapkan memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban.
Dampak Positif: Gerakan Anti-Pelecehan Seksual Menguat
Kasus ini memicu gelombang dukungan bagi korban pelecehan seksual di NTB. Banyak organisasi masyarakat dan aktivis kini gencar menyuarakan kampanye #StopKekerasanSeksual, mendorong lebih banyak korban untuk berani bersuara.
Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi institusi pendidikan untuk memperketat pengawasan dan mekanisme pelaporan kekerasan seksual.
Tuntutan Hukum: Ancaman 12 Tahun Penjara
Tersangka WJ dikenakan Pasal 6 huruf c atau huruf a Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b atau huruf e UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polda NTB berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Masyarakat diminta tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib.


















