Dalam operasi besar-besaran selama empat bulan terakhir, Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba dan minuman keras ilegal. Sebanyak 33 tersangka, terdiri dari 30 laki-laki dan 3 perempuan, ditangkap dalam 21 kasus terpisah. Tidak hanya itu, ratusan botol miras ilegal juga diamankan dari sejumlah kafe dan tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin.
Kapolres Lobar AKBP Yasmara Harahap membeberkan bahwa barang bukti yang berhasil disita termasuk 157,96 gram sabu dan 26,71 gram ganja. Semua barang bukti tersebut telah dimusnahkan dengan metode penghancuran menggunakan blender, dipantau langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, BNN NTB, dan instansi terkait lainnya.
Operasi ini tidak hanya berfokus pada penangkapan, tetapi juga upaya membongkar jaringan pengedar yang selama ini menggerus ketertiban masyarakat. Para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan UU Narkotika, termasuk Pasal 114 dan 112, yang menjerat pelaku perdagangan gelap narkoba.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Lobar AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkap fakta mengejutkan: sebagian besar narkoba yang beredar di Lobar berasal dari Lombok Timur. Penyebarannya merata di berbagai kecamatan, terutama Labuapi, Batulayar, dan Sekotong. Yang lebih mengkhawatirkan, pelaku tidak hanya berasal dari kalangan remaja, tetapi juga melibatkan ASN dan penambang ilegal.
Polres Lobar menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan wilayahnya dari ancaman narkoba dan miras ilegal. Masyarakat pun didorong untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman.
“Ini bukti nyata bahwa kami serius memberantas kejahatan narkoba dan miras ilegal. Tidak ada kompromi bagi pelaku yang merusak generasi bangsa!” tegas Kapolres Lobar.
Dengan langkah tegas ini, Polres Lobar memberikan sinyal kuat bahwa kejahatan narkoba tidak akan diberi ruang untuk berkembang. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama menuju Lombok Barat yang bersih dan bebas dari ancaman narkotika.


















