banner 728x250

Kisah Pilu di Balik Tembok Kampus, Oknum Dosen UIN Mataram Terjerat Kasus Pencabulan, Kampus Bergerak Cepat!

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan kasus moral yang mencoreng nama seorang pengajar. WJ (35), oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Berkas perkaranya kini dalam proses pelengkapan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

“Kami sedang menyempurnakan berkas dan mengumpulkan bukti pendukung. Segera setelah lengkap, berkas akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan,” tegas AKBP Ni Made Pujawati, Kepala Subdirektorat Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB, dalam keterangannya, Sabtu (24/5).

banner 325x300

Proses hukum berjalan cepat sejak laporan pertama masuk. Polisi bekerja tanpa henti memeriksa korban, saksi, dan akhirnya menetapkan WJ sebagai tersangka. Berbagai bukti digital, termasuk percakapan yang diduga sebagai alat rayuan, telah diamankan. Modus operandi tersangka disebut menggunakan iming-iming hadiah dan janji-janji palsu untuk mendekati korbannya.

Kampus Bertindak Tegas
Rektor UIN Mataram, Prof. Masnun Tahir, menyatakan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sang oknum dosen sejak kasus ini terungkap. “Kami tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran moral, apalagi yang melibatkan kekerasan seksual. Langkah hukum dan administratif kami jalankan sepenuhnya,” ujarnya.

Kampus juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI, termasuk Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Inspektorat Kemenag, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. Meski status WJ masih sebagai pegawai PPPK, sanksi berat seperti pemecatan tetap mengintai jika vonis bersalah kelak dijatuhkan.

Dugaan Hubungan Spesial dan Pembelaan Kuasa Hukum
Di sisi lain, kuasa hukum WJ, Abdul Fatah Muzakir, membantah tuduhan pencabulan dengan menyatakan bahwa hubungan antara kliennya dan pelapor mungkin bersifat sukarela. “Kami masih mendalami apakah ada hubungan khusus di antara mereka. Faktanya, laporan ini baru muncul setelah sekian lama kejadian, sementara sebelumnya hubungan mereka baik-baik saja,” paparnya.

Fatah juga menepis anggapan bahwa sebutan “bapak” yang digunakan kliennya adalah bagian dari modus. “Istilah itu biasa dipakai dalam lingkungan pendidikan, seperti bapak guru atau bapak dosen, tanpa ada maksud tertentu,” tambahnya.

Evaluasi Sistem Pengawasan
Kasus ini memaksa UIN Mataram mengevaluasi sistem pengawasan, terutama di lingkungan asrama mahasiswa. Rektor mengakui ada celah yang memungkinkan WJ bertindak di luar batas selama tiga tahun terakhir. “Kami akan perketat seleksi staf dan meningkatkan pengawasan di setiap area kampus, termasuk pemasangan CCTV dan mekanisme pelaporan yang lebih mudah diakses,” janji Prof. Masnun.

Ia juga meminta seluruh civitas akademika tidak takut melaporkan pelanggaran, sembari berterima kasih atas dukungan masyarakat dalam mengawal kasus ini.

Masyarakat Diminta Hargai Proses Hukum
Polda NTB mengimbau publik tidak membuat narasi sepihak sebelum putusan pengadilan keluar. “Proses hukum harus dihormati. Kami menjamin penyidikan berjalan objektif,” tandas AKBP Pujawati.

Sementara itu, korban dan keluarga didampingi lembaga perlindungan perempuan untuk memulihkan trauma. Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya posisi mahasiswa dalam relasi kuasa dosen—sebuah fenomena yang harus diakhiri dengan komitmen bersama.

LindungiSurgaKampus menjadi tagar yang ramai di media sosial, mendorong kampus-kampus lain memperkuat protokol pencegahan kekerasan seksual. UIN Mataram berjanji menjadi contoh perubahan, meski harus melalui ujian pedih ini terlebih dahulu.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *