investigasiindonesia.com – Penyidik Satreskrim Polresta Mataram terus mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2021. Dalam upaya melengkapi berkas, tim penyidik memeriksa 125 saksi secara maraton. Hingga akhir pekan ini, 30 orang telah memberikan keterangan, sementara target akhir bulan ini seluruh pemeriksaan harus rampung.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menegaskan bahwa proses penyidikan harus diselesaikan secepat mungkin. “Berkas tinggal disempurnakan. Target kami, bulan depan sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa jika ada permintaan tambahan dari jaksa peneliti, timnya siap melengkapi kekurangan tersebut.
Dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik telah mengantongi bukti kuat, termasuk laporan kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar. “Kami tidak sembarangan menetapkan tersangka. Semua berdasarkan pembuktian yang kuat,” tegas Halili.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB berinisial WK, serta lima pejabat Pemprov NTB berinisial KA, CTB, MHW, RA, dan DN.
Salah satu saksi, Anang, seorang pengusaha yang terlibat dalam proyek pengadaan masker, mengaku sudah diperiksa penyidik. Ia mengungkapkan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan penguat. “Tidak ada pertanyaan baru, hanya menguatkan pemeriksaan sebelumnya,” katanya.
Anang mengisahkan, ia mendapat pesanan 31 ribu unit masker dengan harga Rp8.500 per buah. Namun, hanya 14 ribu unit yang dibayar. “Saya rugi besar. Sisa 17 ribu masker tidak dibayar, akhirnya saya bagikan ke orang lain karena tidak tahu harus diapakan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia mengaku tidak tahu menahu soal mark up harga dalam proyek tersebut. Yang ia rasakan hanyalah kerugian. “Saya cuma diminta menyiapkan masker sebanyak itu. Tapi ketika tagihan tidak dibayar, saya tidak bisa berbuat banyak. Ini benar-benar menghancurkan,” keluhnya.
Upaya menagih pembayaran tak membuahkan hasil. Anang pun memutuskan untuk tidak lagi menerima proyek serupa. “Kapok. Lebih baik cari usaha lain daripada terlibat lagi dengan proyek seperti ini,” tandasnya.
Kasus ini semakin menguak betapa rentannya sistem pengadaan barang di instansi pemerintah. Penyidik berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau, sementara para pelaku usaha kecil seperti Anang menjadi korban dari lingkaran proyek bermasalah.
Dengan bukti yang semakin kuat, publik menanti proses hukum yang transparan dan adil. Jika semua tersangka terbukti bersalah, kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan sistem pengadaan barang di NTB, sekaligus pelajaran berharga bagi daerah lain di Indonesia.


















