investigasiindonesia.com – Langkah tegas diambil oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah dalam menegakkan integritas lembaga. Mahrup, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota dewan setelah terbukti melanggar kode etik dan tata tertib. Keputusan ini diambil menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk program pengadaan sapi tahun 2021-2022.
Sidang paripurna yang digelar Senin (26/5) menjadi momen penegasan komitmen DPRD Lombok Tengah terhadap prinsip akuntabilitas. Dalam rapat tertutup itu, BK menyampaikan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi yang menyimpulkan bahwa Mahrup telah melanggar sumpah jabatan dan etika sebagai wakil rakyat. Proses pemberhentian sementara ini mengacu pada ketentuan Pasal 56 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang memberi kewenangan BK untuk menindak anggota yang terlibat pelanggaran berat.
Ketua BK DPRD Lombok Tengah, H Ahkam, menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada fakta hukum yang tak terbantahkan. “Mahrup telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTB dan bahkan menjalani penahanan sejak 9 Desember 2024. Berkas perkara juga telah terekam di Pengadilan Mataram per 11 April 2025,” ujarnya. Ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun menjadi pertimbangan utama pemberhentian sementara ini.
Proses hukum terhadap Mahrup berawal dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR BSI yang melibatkan mantan anggota DPRD H Sidik Maulana dan dua oknum lainnya. BK menyatakan, pelanggaran yang dilakukan Mahrup bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciderai kepercayaan publik terhadap institusi legislatif.
Dengan keputusan ini, pimpinan DPRD Lombok Tengah akan segera mengusulkan pemberhentian sementara Mahrup kepada Gubernur NTB melalui Bupati Lombok Tengah. Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa lembaga perwakilan rakyat tidak akan mentolerir praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum dan moralitas.
Masyarakat Lombok Tengah menyambut positif tindakan tegas BK DPRD. Banyak yang berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan dan penguatan sistem pengawasan internal di tubuh dewan. “Ini bukti bahwa mekanisme checks and balances bekerja. Semoga ke depan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi,” kata seorang aktivis antikorupsi setempat.
Ke depan, BK DPRD Lombok Tengah berkomitmen terus memantau kinerja anggota dewan secara ketat. Langkah pencegahan seperti sosialisasi kode etik dan penguatan pengawasan anggaran akan diintensifkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Kasus ini menegaskan bahwa penegakan hukum dan etika politik tidak bisa ditawar. Dengan tindakan tegas terhadap Mahrup, DPRD Lombok Tengah membuktikan diri sebagai lembaga yang serius membersihkan rumahnya sendiri demi menjaga martabat wakil rakyat.


















