investigasiindonesia.com – Setelah hampir satu tahun menjadi buronan, seorang kontraktor berinisial E akhirnya diamankan oleh Tim Opsnal Reserse Kriminal Polresta Mataram di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria asal Kediri, Lombok Barat, ini diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengonfirmasi bahwa E ditangkap pada Jumat (23/5) lalu dan langsung dibawa ke Mataram untuk menjalani pemeriksaan. “Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk menentukan langkah lebih lanjut,” jelas Regi, Senin (26/5).
E disebut menyewa alat berat milik BPJP dengan cara tidak sesuai prosedur, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp4 miliar. Meski sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, statusnya hingga kini masih sebagai saksi. “Jika hasil audit sudah keluar, kami akan segera menetapkan tersangka dan menggelar perkara,” tegas Regi.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 15 saksi, termasuk dua mantan pejabat PUPR NTB, Sahdan (eks-Kepala Dinas ESDM NTB) dan Ridwansyah. Polisi juga bekerja sama dengan Inspektorat NTB dan BPKP NTB untuk mengungkap penyimpangan dalam kasus ini.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Dengan ditangkapnya E, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera.
Operasi penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa publik. Masyarakat pun diajak untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap indikasi penyimpangan yang ditemui.


















