inestigasiindoesia.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop-UKM) NTB tahun 2020 kian menemui titik terang. Polresta Mataram telah memeriksa 65 dari total 120 saksi yang dijadwalkan. Enam tersangka, termasuk pejabat tinggi Pemprov NTB, telah ditetapkan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,58 miliar ini.
“Kami fokuskan pemeriksaan saksi terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tahap pemeriksaan tersangka,” tegas Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin (26/5).
Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Januari 2023, dengan status meningkat ke tahap penyidikan pada September 2023. Polisi menemukan adanya markup harga masker, dari Rp10.000 per buah menjadi Rp12.000, yang tidak sesuai dengan anggaran baku.
Enam Tersangka dengan Jabatan Strategis
Dari hasil penyelidikan, keenam tersangka merupakan penyelenggara negara dengan jabatan krusial saat pengadaan berlangsung. Di antaranya adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany dan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Diskop-UKM NTB.
Dewi Noviany sebelumnya ramai diperbincangkan karena statusnya sebagai adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Sementara Wirajaya Kusuma dikenal sebagai Ketua Pansel Bank NTB Syariah.
Kerugian Negara dan Dasar Hukum
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.
Target Penyelesaian Pemeriksaan
Polresta Mataram menargetkan penyelesaian pemeriksaan seluruh saksi sebelum akhir bulan ini. “Bulan depan, kami akan memanggil keenam tersangka untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Regi.
Ia menegaskan bahwa jumlah tersangka tidak akan bertambah. “Hasil audit BPKP sudah final, kami hanya menindaklanjuti enam orang ini,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan nilai kerugian yang signifikan. Masyarakat NTB pun menaruh harapan besar pada proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
Dengan langkah cepat Polresta Mataram, diharapkan kasus ini segera tuntas dan menjadi contoh pemberantasan korupsi di masa pandemi Covid-19.


















