investigasiindonesia.com – Sebuah kasus penggelapan dana perusahaan terungkap setelah seorang pegawai berinisial MMD (27) menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online. Pria yang menjabat sebagai supervisor itu kini harus berurusan dengan hukum dan mendekam di sel tahanan Polresta Mataram.
Kejadian ini bermula pada Februari lalu, ketika MMD menerima pembayaran penjualan produk susu Bear Brand senilai Rp12,4 juta. Menurut prosedur perusahaan, uang tersebut harus segera disetorkan ke rekening resmi. Namun, MMD ternyata mengalihkan dana itu untuk kepentingan pribadinya.
“Uang perusahaan digelapkan dan habis dipakai modal main judi online,” tegas Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Kadek Angga Nambara.
Pihak perusahaan sempat mempertanyakan ketidaklaporan setoran tersebut, tetapi MMD tidak memberikan tanggapan. Bahkan, ia mulai jarang masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Dugaan penyimpangan pun semakin kuat, sehingga perusahaan memutuskan untuk mendatangi rumahnya.
“Saat ditagih, tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang tersebut. Perusahaan akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi,” jelas Nambara.
Setelah penyelidikan, polisi menetapkan MMD sebagai tersangka. Dalam pengakuannya, ia mengakui telah menggunakan uang perusahaan untuk bermain judi online. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun berdasarkan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan.
“Tersangka memiliki kuasa atas uang perusahaan, sehingga tindakannya memenuhi unsur pidana,” pungkas Nambara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi karyawan yang tergoda menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk aktivitas ilegal seperti judi online. MMD kini harus menanggung konsekuensi serius atas pilihannya tersebut.


















