banner 728x250

Vonis 10 Tahun Penjara untuk Agus Difabel, Akhir Perjalanan Hukum Pelaku Pelecehan Seksual yang Tak Kenal Rasa Bersalah

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Pengadilan Negeri Mataram telah mengukuhkan keputusan hukum yang tegas terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel, dengan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Putusan ini mengakhiri perjalanan panjang kasus pelecehan seksual yang telah menimbulkan luka mendalam bagi para korban dan memicu keprihatinan publik.

Majelis Hakim PN Mataram, dipimpin Mahendrasmara Purnamajati, menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan memanfaatkan kerentanan korban. Meskipun tuntutan awal jaksa penuntut umum (JPU) lebih berat, yakni 12 tahun penjara, vonis ini dinilai telah memenuhi rasa keadilan, mengingat keseriusan perbuatan terdakwa dan dampak psikologis yang ditimbulkan.

banner 325x300

Modus Manipulatif dan Trauma yang Ditinggalkan

Agus Difabel diketahui menggunakan kondisinya sebagai penyandang disabilitas untuk mengelabui korban. Ia memanfaatkan kepercayaan dan ketergantungan orang lain, bahkan memamerkan kemampuannya bermain musik sebagai bagian dari strateginya. JPU Ricky Febriarindi menegaskan bahwa tindakan Agus dilakukan berulang kali dan meninggalkan trauma mendalam pada para korban.

“Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun. Sikapnya yang dingin dan tidak empatik semakin memperkuat keyakinan kami bahwa hukuman ini pantas diberikan,” tegas Ricky.

Ahli psikologi forensik yang dihadirkan dalam persidangan juga menguatkan kesaksian korban, menyatakan bahwa dampak psikis yang dialami korban sangat serius dan memerlukan pemulihan jangka panjang.

Respons Kuasa Hukum dan Rencana Banding

Di sisi lain, kuasa hukum Agus Difabel, Michael Anshory, menyatakan penghormatan terhadap putusan hakim meski menyimpan sejumlah keberatan. Menurutnya, ada beberapa aspek yang seharusnya dapat meringankan hukuman bagi kliennya, namun tidak dipertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim.

“Kami masih melihat adanya celah untuk memperjuangkan keadilan yang lebih proporsional. Oleh karena itu, kami berencana mengajukan banding,” ujar Michael.

Pesan Kuat bagi Masyarakat

Vonis ini bukan sekadar hukuman bagi seorang pelaku kejahatan seksual, melainkan juga pengingat bagi masyarakat bahwa kejahatan semacam ini tidak akan ditoleransi. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang digunakan dalam kasus ini membuktikan komitmen negara dalam melindungi korban dan memberikan efek jera.

Dengan berakhirnya persidangan ini, diharapkan para korban dapat mulai menutup luka dan melanjutkan hidup. Sementara bagi publik, kasus ini menjadi pelajaran bahwa keadilan akan terus ditegakkan, siapapun pelakunya dan apapun latar belakangnya.

Kini, bola berada di pengadilan tinggi jika memang pihak terdakwa melanjutkan upaya hukum. Namun satu hal yang pasti: keputusan hari ini telah menorehkan sejarah baru dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual di Indonesia.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *