investigasiindonesia.com – Pengadilan Negeri (PN) Mataram akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah korban. Sidang putusan yang digelar kemarin (27/5) berlangsung lancar tanpa drama, berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang kerap diwarnai aksi pingsan atau pengakuan sakit dari terdakwa.
Majelis hakim, dipimpin oleh Ketua Mahendrasmara Purnamajati, menyatakan Agus Buntung terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap beberapa korban. Salah satu korban berinisial MAP menjadi saksi kunci bagaimana Agus memanipulasi kepercayaan korban dengan ancaman verbal sebelum melakukan aksinya di sebuah homestay di Rembiga, Mataram.
“Korban awalnya bertemu dengan terdakwa di Taman Udayana, kemudian dibawa ke penginapan dengan dalih curhat. Di sana, Agus menggunakan ancaman untuk memaksa korban memenuhi hasratnya,” ujar anggota majelis hakim Irlina saat membacakan pertimbangan putusan.
Tak hanya MAP, korban lain juga memberikan kesaksian tentang pelecehan yang dialaminya di sebuah kos-kosan di Cakranegara. Fakta-fakta inilah yang menguatkan majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 6 Huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain hukuman penjara, Agus Buntung juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu, ia harus menjalani kurungan tambahan selama tiga bulan. Semua barang bukti dalam kasus ini disita negara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara. Namun, tim hukum Agus Buntung menyatakan tidak puas dan akan mengajukan banding.
“Fakta persidangan tidak sepenuhnya dipertimbangkan. Ada saksi-saksi yang meringankan klien kami, tapi tidak masuk dalam putusan,” protes Michael Anshory, penasihat hukum Agus.
Sementara itu, JPU Baiq Ira Mayasari mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan sebelum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena modus Agus Buntung yang memanfaatkan kepercayaan korban untuk melakukan pelecehan. Dengan vonis ini, diharapkan korban mendapatkan keadilan dan kasus serupa bisa dicegah di masa depan.
Agus Buntung sendiri terlihat tenang mendengarkan putusan, seakan menyadari bahwa perbuatannya telah membawa konsekuensi hukum yang serius. Kini, ia harus menghabiskan satu dekade di balik jeruji besi sebagai pertanggungjawaban atas tindakannya.


















