banner 728x250

Kisah Mega Korupsi Rp15,2 Miliar di NTB, Dua Terdakwa Berhadapan dengan 11 Jaksa Penuntut di Pengadilan Mataram

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Di balik megahnya gedung-gedung pemerintahan dan gemerlapnya pembangunan di Nusa Tenggara Barat (NTB), tersimpan sebuah kisah yang menguak sisi kelam pengelolaan aset daerah. Dua nama kini menjadi sorotan: Rosiady Husaenie Sayuti dan Dolly Suthajaya Nasution, mantan Direktur PT Lombok Plaza. Keduanya resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp15,2 miliar yang mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola aset Pemprov NTB.

Perjalanan hukum kasus ini memasuki babak baru. Majelis hakim yang terdiri dari Mahendrasmara Purnamajati (hakim ketua), I Ketut Somanasa, dan Djoko Soepriyono telah siap memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 2 Juni 2025, dengan dua berkas terpisah namun dengan substansi yang saling berkaitan.

banner 325x300

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, kasus ini terdaftar dengan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr untuk kedua terdakwa. Uniknya, susunan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara ini cukup megah: 11 orang dari jajaran Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram. Mereka adalah I. A. K. Yustika Dewi, Mila Melinda, Baiq Ira Mayasari, Hendarsyah Yusuf Permana, Mardiono, Sahdi, Dian Purnama, Edi Wansen, Ema Muliawati, Indrawan Pranacitra, dan Indra Harvianto Saleh.

Proses hukum ini berawal dari penyidikan yang dimulai sejak 2 Oktober 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024. Dalam kurun waktu tersebut, Kejaksaan berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Salah satu bukti kunci adalah laporan audit akuntan publik yang menyebutkan adanya kerugian negara Rp15,2 miliar akibat kelalaian dan pelanggaran perjanjian.

PT Lombok Plaza, di bawah kendali Dolly, disebut-sebut gagal memenuhi kewajibannya sebagai pengelola aset Pemprov NTB dalam periode 2012-2016. Perjanjian kerja sama yang seharusnya mendorong pembangunan dan pengembalian kompensasi justru berujung pada pembangunan yang mangkrak dan tidak adanya penyetoran dana ke kas daerah. Salah satu yang paling mencolok adalah tidak dibangunnya gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB sebagaimana dijanjikan.

Kini, kedua terdakwa menjalani masa penahanan di lokasi berbeda. Rosiady Husaenie Sayuti ditahan di Rutan Kelas II B Praya, Lombok Tengah, sementara Dolly Suthajaya Nasution mendekam di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Kasus ini bukan sekadar tentang angka kerugian negara, tetapi juga menjadi ujian integritas bagi semua pihak yang terlibat dalam pengawasan aset daerah. Masyarakat NTB menanti dengan harapan agar proses hukum ini berjalan transparan dan memberikan keadilan seutuhnya.

Dengan langkah maju JPU dan kesiapan majelis hakim, pengadilan ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam pemberantasan korupsi di NTB. Semoga keadilan benar-benar ditegakkan, bukan hanya untuk mengembalikan kerugian finansial, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.

LawanKorupsi #NTBBersih #KeadilanUntukRakyat

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *