investigasiindonesia.com – Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, di sebuah vila eksklusif kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, terus mengundang sorotan publik. Setelah melalui proses panjang, dua perwira polisi yang berada di lokasi kejadian akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian.
Kompol IMYPU dan IPDA HC resmi dicopot dari jabatan mereka setelah sidang etik di Polda NTB pada Selasa (27/5) memutuskan keduanya terbukti melanggar sejumlah aturan. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan bahwa tindakan kedua perwira tersebut bertentangan dengan nilai-nilai moral yang harus dijunjung tinggi setiap anggota Polri.
“Sanksi ini mencerminkan komitmen kami untuk membersihkan barisan dari oknum yang tidak disiplin,” tegas Kholid. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b serta Pasal 13 huruf e dan f Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sebelum pemecatan, kedua perwira sempat menjalani hukuman penempatan khusus selama 30 hari. Namun, Kholid menegaskan bahwa sanksi etik ini tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum pidana maupun perdata. “Penyidikan masih berjalan intensif oleh Ditreskrimum Polda NTB. Semua langkah dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Hasil Autopsi Masih Disimpan, Keluarga Pertanyakan Kejanggalan
Meski hasil autopsi jenazah Brigadir Nurhadi disebut sudah keluar, pihak kepolisian belum mau membuka informasi tersebut ke publik. Sementara itu, keluarga korban terus menyuarakan ketidakpuasan atas temuan sejumlah kejanggalan pada jenazah.
Istri Brigadir Nurhadi mengungkapkan adanya luka di bawah mata kanan, hidung yang terus mengeluarkan darah, serta memar di leher dan bagian tubuh lainnya. “Kami meminta keadilan. Suami saya meninggal dalam keadaan yang tidak wajar,” ujarnya dengan suara lirih.
Keluarga juga menyayangkan fakta bahwa Brigadir Nurhadi baru saja dikaruniai anak kedua sebulan sebelum kejadian. “Ini sangat menyakitkan. Kami butuh jawaban yang jelas,” tambahnya.
Penyidikan Berlanjut, Status Kasus Belum Naik ke Pembunuhan
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Namun, ia menegaskan bahwa status hukumnya belum diklasifikasikan sebagai pembunuhan.
“Kami masih mendalami semua kemungkinan. Proses hukum harus berjalan dengan cermat,” jelas Syarif melalui pesan singkat. Ia juga menepis spekulasi bahwa pemecatan dua perwira terkait langsung dengan penyebab kematian Brigadir Nurhadi. “PTDH diberikan karena mereka berada di lokasi kejadian, bukan karena diduga terlibat dalam kematian korban,” tegasnya.
Publik Menuntut Transparansi, Polri Janjikan Keadilan
Kasus ini memicu gelombang tuntutan dari masyarakat agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Banyak pihak meminta Polri tidak menutup-nutupi fakta dan segera mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi.
Kholid kembali menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh menjaga integritas. “Tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan. Kami akan pastikan kasus ini diselesaikan sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pengacara keluarga korban menyatakan akan mendorong penyidikan hingga tuntas. “Kami akan pantau perkembangan kasus ini. Keluarga berhak mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Dengan penyidikan yang masih berjalan, publik menanti apakah misteri di balik kematian Brigadir Nurhadi akan segera terungkap, atau justru menyisakan lebih banyak pertanyaan.


















