banner 728x250

Perempuan Muda di Mataram Jual Motor Pinjaman Demi Bertahan Hidup, Polisi Buru Tangan Teman yang Diduga Dalangi

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Seorang perempuan muda berinisial AW (21) asal Alas Barat, Sumbawa, harus berhadapan dengan jerat hukum setelah nekat menjual sepeda motor hasil pinjaman. Motifnya sederhana: memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. AW ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram pada Rabu (28/5) di depan Lombok Epicentrum Mall, Kota Mataram, setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dari seorang pria asal Mataram.

Kasus ini berawal ketika korban meminjamkan motornya kepada temannya, R alias Oqem. Namun, motor tersebut tidak digunakan oleh Oqem, melainkan diserahkan kepada AW. Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa AW kemudian menawarkan motor tersebut untuk dijual melalui akun Facebook. Seorang pembeli pun tertarik, dan transaksi dilakukan di depan SPBU Kopang, Lombok Tengah, dengan harga Rp2,5 juta.

banner 325x300

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AW adalah pelaku penjualan motor tersebut. Kami mengamankannya di depan Epicentrum Mall,” jelas Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, Sabtu (31/5).

Dalam pemeriksaan, AW mengaku bahwa tindakannya dilakukan atas arahan Oqem, teman dekatnya dari kampung halaman di Sumbawa. Keduanya mengaku mengalami kesulitan ekonomi selama tinggal di Mataram. “Saat itu saya benar-benar kepepet. Butuh uang untuk biaya hidup. Oqem yang pinjamkan motor dan bilang bisa dijual atau digadai, yang penting dapat uang. Karena itu, saya nekat,” ujar AW kepada penyidik.

AW mengungkapkan penyesalan mendalam setelah transaksi selesai. Namun, semuanya sudah terlambat. Sementara itu, Tim Resmob masih memburu Oqem yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus ini. Pencarian ke sejumlah lokasi, termasuk rumahnya di Monjok, belum membuahkan hasil. “Oqem adalah teman AW, sama-sama berasal dari Alas Barat. Perannya cukup krusial dalam kasus ini, dan kami terus melakukan pengejaran,” tegas Iptu Taufik.

Saat ini, AW ditahan di Polresta Mataram dengan tuduhan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara. Proses hukum terus berjalan, sementara polisi berupaya menangkap Oqem untuk dimintai pertanggungjawaban.

Meski terpojok oleh keadaan, AW menyadari kesalahannya dan berharap ada jalan keluar terbaik. Kisahnya menjadi pelajaran tentang betapa tekanan ekonomi bisa mendorong seseorang mengambil langkah nekat, meski harus berhadapan dengan hukum.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *