banner 728x250

Polresta Mataram Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Siswi 14 Tahun, Tiga Remaja Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Polda NTB, berhasil mengamankan tiga remaja laki-laki terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang siswi berinisial ZS (14). Korban yang merupakan pelajar asal Dusun Dasan Bara, Lombok Barat, sempat hilang selama sepekan sebelum akhirnya ditemukan di sebuah kamar kos di Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ayah korban, Muhamad (58), pada 23 Mei 2025. Setelah upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil, petunjuk baru muncul pada 30 Mei 2025 berkat informasi dari kakak korban yang melacak keberadaan ZS melalui teman salah satu pelaku.

banner 325x300

Berdasarkan pengembangan informasi, polisi dan warga berhasil mengamankan terduga pelaku utama, BA (17), di sekitar Jembatan Loang Balok. Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku mengetahui lokasi korban. Saat ditemukan, ZS mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan bergilir oleh tiga remaja, yaitu BA (17), AT (21), dan MII (17).

Ketiga pelaku berhasil diamankan pada 31 Mei 2025, bersama dengan sejumlah saksi dan barang bukti pendukung, termasuk hasil visum et repertum yang menguatkan dugaan tindak pidana.

Proses Hukum dan Perlindungan Korban

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Meskipun dua dari tiga pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami akan mempertimbangkan pendekatan hukum yang sesuai dengan usia pelaku, termasuk opsi diversi atau rehabilitasi,” tegas AKP Regi Halili.

Sementara itu, korban saat ini mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan hukum dari Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.

Peringatan untuk Masyarakat

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak serta peran aktif dalam mencegah kekerasan seksual. “Proses hukum harus berjalan adil dan berpihak pada korban, tanpa mengabaikan hak anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar AKP Regi.

Dengan penanganan yang serius dari aparat penegak hukum, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan peduli terhadap keamanan anak-anak di lingkungan sekitar.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *