investigasiindonesia.com – Sebuah kafe hits di jantung Kota Mataram, Haycill Brew Cafe, resmi disegel petugas gabungan Satpol PP dan Polresta Mataram pada Minggu malam (1/6). Lokasi yang sebelumnya ramai dikunjungi anak muda itu kini tertutup rapat setelah terbukti menjual minuman keras tanpa izin dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
Operasi penertiban ini digulirkan setelah banyak keluhan dari masyarakat setempat mengenai kebisingan hingga larut malam, ditambah maraknya peredaran miras ilegal di dalam kafe. Sekretaris Satpol PP Kota Mataram, Aang Tantawi, menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek saat penggerebekan.
“Kami sudah memberikan peringatan sebelumnya, baik secara lisan maupun tertulis, tetapi pengelola tetap bandel. Akhirnya, tindakan tegas seperti penyegelan harus dilakukan,” ujar Tantawi saat dikonfirmasi Radar Lombok, Senin (2/6).
Penyegelan ini tidak hanya melibatkan aparat kepolisian dan Satpol PP, tetapi juga unsur tiga pilar seperti petugas kelurahan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat atas keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas kafe yang sering buka hingga lewat tengah malam.
Sebelum ditutup paksa, Haycill Brew Cafe sempat mendapat teguran berulang kali dari pihak kelurahan dan kecamatan agar mematuhi peraturan jam operasional dan tidak memperjualbelikan miras tanpa izin. Namun, pengelola tetap abai, sehingga operasi gabungan pun dilancarkan.
Warga sekitar menyambut baik tindakan tegas ini. “Sudah lama kami mengeluh karena suara bising dan ketidaknyamanan akibat pengunjung yang mabuk. Alhamdulillah, sekarang lebih tenang,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dengan ditutupnya kafe ini, pemerintah setempat berharap bisa menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar selalu mematuhi aturan dan menjaga ketertiban lingkungan. Operasi serupa akan terus digencarkan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.


















