investigasiindonesia.com – Hari bersejarah bagi penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB). Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Sayuti, akhirnya menjalani sidang perdana atas dugaan korupsi pengelolaan lahan NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Mataram, Senin (2/6). Sidang yang dipenuhi antusiasme publik ini membuka tabir praktik tidak transparan dalam pengelolaan aset daerah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati dengan tegas membacakan dakwaan bahwa Rosiady, saat menjabat sebagai Sekda NTB pada 2016, diduga sengaja tidak melaporkan naskah final perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza kepada Gubernur NTB saat itu, TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB). Padahal, sebagai penguasa Barang Milik Daerah (BMD), TGB seharusnya menerima laporan tersebut.
“Laporan atas naskah final perjanjian kerja sama antara PT Lombok Plaza dengan Pemprov NTB tidak disampaikan kepada Gubernur NTB,” tegas Ema di hadapan majelis hakim.
Kasus ini berawal dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 032-590 Tahun 2016 tentang Tim Penilai/Perhitungan Kontribusi/Royalti Kerja Sama Pemanfaatan BMD. Rosiady ditunjuk sebagai penanggung jawab tim tersebut, dengan tugas merumuskan metode perhitungan royalti sesuai peraturan. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan serius.
Salah satu poin krusial dalam perjanjian adalah kewajiban PT Lombok Plaza—yang diwakili oleh mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya—untuk membangun gedung pengganti Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) senilai Rp12,485 miliar. Namun, realisasinya jauh dari kesepakatan. Nilai fisik bangunan yang terbangun hanya Rp5,023 miliar, dengan kualitas di bawah standar.
“Bangunan seharusnya dua lantai, tetapi hanya dibuat satu lantai. Ini jelas merugikan negara,” ungkap JPU.
Tak hanya itu, audit keuangan mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp15,2 miliar, termasuk royalti yang tidak dibayarkan sebesar Rp750 juta per tahun. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya kolusi dan penggelapan dana.
Di sisi lain, sidang terpisah juga menjerat Dolly Suthajaya sebagai pihak swasta yang terlibat. Dolly diduga memerintahkan perubahan RAB tanpa persetujuan resmi, serta menunjuk kontraktor dan konsultan secara sepihak.
Sidang ini menjadi ujian besar bagi integritas birokrasi NTB. Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil, sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola aset daerah.
Sidang Berlanjut, Masyarakat Menanti Keadilan
Rosiady dan Dolly kini menghadapi tuntutan berat. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli. Jika terbukti bersalah, keduanya berpotensi menerima hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Tipikor.
Kasus ini juga menyisakan pelajaran berharga bagi pemerintah daerah: pentingnya pengawasan ketat dalam kerja sama swasta-pemerintah. Publik berharap, kejadian serupa tidak terulang di masa depan.


















