banner 728x250

Mantan Sekda NTB Hadapi Sidang Korupsi Proyek NCC, Kerugian Negara Rp15,25 Miliar dan Proyek yang Tak Kunjung Rampung

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan NTB Convention Centre (NCC) akhirnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (2/6). Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaeny Sayuti, resmi didakwa atas dugaan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS) tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram, Ema Mulyawati, membacakan dakwaan yang menyebut Rosiady telah menguntungkan pihak swasta, PT Lombok Plaza, dengan kerugian negara mencapai Rp15,25 miliar. Proyek NCC sendiri digadang-gadang sebagai salah satu ikon pembangunan NTB untuk mendukung visi “NTB Bersaing”. Namun, alih-alih menjadi kebanggaan, proyek ini justru berujung pada persoalan hukum yang rumit.

banner 325x300

Proyek Ambisius yang Berbelit

Awalnya, Pemprov NTB berencana membangun pusat konvensi modern untuk meningkatkan daya saing daerah. Namun, karena keterbatasan anggaran, proyek ini dilaksanakan dengan skema BGS, di mana PT Lombok Plaza ditunjuk sebagai mitra. Sayangnya, kerja sama ini dinilai penuh pelanggaran.

JPU mengungkap, PT Lombok Plaza tidak memenuhi kewajiban kontrak, termasuk gagal membayar kontribusi awal dan royalti, tidak menyusun dokumen teknis seperti Detail Engineering Design (DED), Feasibility Study (FS), serta kajian lingkungan. Selain itu, perusahaan tersebut juga dituding memangkas nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan pengganti tanpa persetujuan resmi.

“Perjanjian tetap ditandatangani oleh terdakwa meski PT Lombok Plaza belum memenuhi syarat administratif dan keuangan,” tegas Ema dalam sidang.

Bangunan Tidak Layak, Proyek Mangkrak

Salah satu syarat dalam kerja sama ini adalah pembangunan gedung pengganti untuk Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan kantor PKBI. Namun, hasil pemeriksaan tim ahli Kementerian Kesehatan Februari 2025 menyebutkan bahwa bangunan tersebut tidak memenuhi standar nasional dan dinyatakan tidak layak pakai.

Padahal, proyek NCC seharusnya selesai dalam tiga tahun sejak 2016. Nyatanya, hingga kini, pembangunannya tak kunjung rampung. JPU menilai Rosiady telah melanggar sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah dan Permendagri tentang pengelolaan barang milik daerah, serta menyebabkan kerugian negara akibat pemanfaatan aset tanpa kontribusi yang semestinya diterima pemerintah.

Pembelaan Kuasa Hukum: Ini Bukan Korupsi, Tapi Wanprestasi

Di sisi lain, kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari, membantah dakwaan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

“Tidak ada kerugian negara di sini karena pembangunan dilakukan oleh PT Lombok Plaza, bukan menggunakan uang negara. Ini murni masalah wanprestasi,” tegas Rofiq.

Ia juga mengkritik proses penuntutan, mengklaim bahwa pihaknya baru menerima berkas dakwaan saat sidang perdana. “Kami akan menyiapkan pembelaan dan eksepsi dalam sidang selanjutnya,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti dalam beberapa pekan ke depan. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan proyek strategis yang gagal memberikan manfaat bagi masyarakat NTB.

Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Masyarakat NTB kini menunggu perkembangan sidang yang diharapkan bisa mengungkap kebenaran di balik proyek NCC. Apakah Rosiady terbukti bersalah, ataukah ini hanya kesalahan prosedural yang diperkarakan? Jawabannya akan terungkap dalam persidangan yang masih berlanjut.

Sementara itu, kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama dengan swasta, khususnya dalam proyek-proyek besar yang melibatkan aset negara

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *