banner 728x250

Pemprov NTB Tegas Tolak Lindungi Pejabat Tersangka Korupsi Masker COVID-19, ‘Kami Hanya Beri Dukungan Moril, Hukum Harus Berjalan

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengambil sikap tegas dengan menolak memberikan perlindungan hukum kepada Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020. Langkah ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk komitmen anti-korupsi tanpa kompromi.

Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan, SH, MH, menegaskan bahwa Pemprov tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat yang terjerat kasus pidana. “Tidak boleh. Kita tidak memberikan pendampingan secara hukum. Kalau mendampingi di persidangan, tidak boleh,” tegas Rudy saat dikonfirmasi media, Senin (2/6).

banner 325x300

Meski begitu, Pemprov tetap memberikan dukungan moril kepada Wirajaya sebagai sesama rekan kerja. “Kita berikan semangat, doakan, dan harapkan proses hukum berjalan adil. Jika memang tidak bersalah, buktikan di pengadilan,” ujar Rudy.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung Tinggi

Rudy menekankan pentingnya menghormati prinsip praduga tak bersalah. Status tersangka, menurutnya, bukanlah vonis akhir. “Belum tentu bersalah hanya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya pengadilan yang bisa memutuskan,” jelasnya.

Ia juga mengklarifikasi bahwa Biro Hukum belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari aparat penegak hukum. “Itu masih kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kami belum dapat dokumen resmi, jadi masyarakat diminta tidak memvonis dulu,” tambah Rudy.

Gubernur NTB Bantah Isu Pertahankan Pejabat Tersangka

Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, turut angkat bicara. Ia membantah tudingan bahwa Pemprov sengaja mempertahankan Wirajaya meski berstatus tersangka. “Tidak benar. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sebelum ada keputusan hukum yang tetap, tidak ada alasan untuk bertindak gegabah,” tegas Iqbal.

Ia juga menepis kekhawatiran publik terkait posisi Wirajaya sebagai Ketua Tim Seleksi Direksi Bank NTB Syariah. “Jabatan itu melekat pada posisinya sebagai Kepala Biro Ekonomi. Jangan dikaitkan dengan kasus hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Proses Hukum Panjang, Masyarakat Diminta Tenang

Rudy mengingatkan bahwa proses hukum di Indonesia memiliki tahapan panjang, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). “Semua masih mungkin. Yang penting, kita patuhi aturan dan beri ruang bagi keadilan bekerja,” ujarnya.

Pemprov NTB berharap masyarakat tidak terpancing isu dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Jangan buruk-burukkan nama seseorang sebelum ada keputusan pengadilan. Mari kita dukung transparansi dan keadilan,” pungkas Rudy.

Langkah tegas Pemprov NTB ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, dianggap sebagai sinyal kuat bahwa korupsi tidak akan dilindungi, sekalipun pelakunya pejabat tinggi. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *