investigasiindonesia.com – Sebuah operasi penegakan hukum yang digarap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mataram berhasil menguak aktivitas gelap di balik kamar kos eksklusif di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Lokasi yang selama ini dikenal tenang tiba-tiba menjadi sorotan setelah polisi menggerebek tempat tersebut pada dini hari, mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan konsumsi sabu.
Berdasarkan pantuan intensif selama beberapa pekan, tim Satnarkoba mendapati sejumlah aktivitas mencurigakan di kamar kos berlantai dua itu. AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, Kasat Narkoba Polresta Mataram, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut kerap dikunjungi berbagai individu pada larut malam, memicu kecurigaan aparat. “Kami mendapati kondisi kamar berantakan dengan sisa-sisa sabu yang masih tersisa, menunjukkan aktivitas baru saja terjadi,” jelasnya.
Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam kasus ini. DS, pemilik kamar kos asal Batukliang, Lombok Tengah, diduga menyediakan tempat untuk konsumsi narkoba. Meski tidak ditemukan sabu di kamarnya, polisi meyakini zat haram itu baru saja dikonsumsi di sana. Sementara itu, MAS, seorang mahasiswa yang disebut sebagai pasangan DS, turut diamankan meski tidak membawa barang bukti.
Pukulan telak datang saat petugas menggeledah tersangka ketiga, berinisial J. Dua paket sabu siap edar beserta alat konsumsi berhasil diamankan dari tasnya. Tidak hanya itu, tersangka keempat, berinisial I, juga ketahuan menyimpan sabu di dalam dompetnya. “Mereka mengaku baru membeli sabu di Cakranegara sebelum mengonsumsinya bersama di kamar DS,” tambah AKP Saputra.
Kasus ini semakin kompleks setelah DS dan MAS mengaku memiliki hubungan sesama jenis. Meski demikian, kepolisian belum dapat memastikan apakah hubungan tersebut berkaitan dengan jaringan narkoba atau murni relasi personal. “Kami masih mendalami apakah ada koneksi lebih luas atau ini sekadar hubungan individu,” tegasnya.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum di Mapolresta Mataram dan terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.
Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami berkomitmen menciptakan Lombok yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Saputra.


















